tag:blogger.com,1999:blog-80111625685471389782024-02-18T22:26:14.299-08:00Penelitian dan Pengembangan Mahasiswa Fakultas HukumUNIT KEGIATAN MAHASISWA FAKULTAS HUKUMUKM PPM-FH UNITAhttp://www.blogger.com/profile/14177288949508326702noreply@blogger.comBlogger16125tag:blogger.com,1999:blog-8011162568547138978.post-67979080244547803162010-12-19T10:21:00.000-08:002010-12-19T10:28:40.766-08:00Profil PPM - FH<iframe width=100% height=560px frameborder=0 src=https://docs.google.com/viewer?a=v&pid=explorer&chrome=false&embedded=true&srcid=0B3cpV-9bAmL7OWE0ZTM5N2EtMTk4Yy00ZDhiLWFhYmYtYTRkMDBlZTMwZmU5&hl=en></iframe>UKM PPM-FH UNITAhttp://www.blogger.com/profile/14177288949508326702noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8011162568547138978.post-6484667571775963082010-12-19T10:17:00.001-08:002010-12-19T10:17:48.900-08:00UKM PERS MAHASISWA UNITA<iframe width=100% height=560px frameborder=0 src=https://docs.google.com/viewer?a=v&pid=explorer&chrome=false&embedded=true&srcid=0B3cpV-9bAmL7ZmRkNzJhZTYtZGIzMi00MWZlLWI0ZGEtMjlhYmRiMmY1Yzdl&hl=en></iframe>UKM PPM-FH UNITAhttp://www.blogger.com/profile/14177288949508326702noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8011162568547138978.post-75712243636698037482010-11-29T06:21:00.001-08:002010-11-29T06:21:47.514-08:00Berita Hukum Tulungagung<span xmlns=''><p>Pelanggaran Lalu-lintas ditulungagung meningkat</p></span>UKM PPM-FH UNITAhttp://www.blogger.com/profile/14177288949508326702noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8011162568547138978.post-48844161857784357822010-11-29T06:07:00.000-08:002010-11-29T06:07:05.463-08:00TINJAUAN MATA KULIAH<h1><br />
</h1><div align="justify">Mata kuliah yang akan kita pelajari diberi nama “Pengantar Ilmu Hukum/Pengantar Tata Hukum Indonesia (PIH/PTHI)”. Ruang lingkup mata kuliah PIH/PTHI meliputi pokok-pokok bahasan yang akan dikaji secara lebih terperinci dalam Modul 1 sampai dengan Modul 12, yakni sebagai berikut:<br />
1. Modul 1: Kaidah Sosial.<br />
Modul ini membahas tentang manusia dan masyarakat, pengertian kaidah sosial, jenis-jenis kaidah sosial, rasio adanya hukum, serta persamaan dan perbedaan diantara kaidah sosial.<br />
<br />
2. Modul 2: Mengenal Kaidah Hukum<br />
Modul ini membahas tentang pengertian hukum, kaidah hukum, teori etis, teori utilitis, keadilan distributif, dan keadilan komutatif.<br />
<br />
3. Modul 3 : Sumber Hukum<br />
Modul ini membahas tentang pengertian sumber hukum, sumber hukum material dan formal, bentuk-bentuk sumber hukum formal, undang-undang, pengundangan, asas-asas peraturan perundang-undangan, kebiasaan, treaty, yurisprudensi, doktrin dan perjanjian.<br />
<br />
4. Modul 4 : Beberapa Pengertian Hukum<br />
Modul ini membahas tentang asas hukum, sistem hukum, klasifikasi hukum, dan peristiwa hukum.<br />
<br />
5. Modul 5 : Subjek Hukum, Objek Hukum dan Hak<br />
Modul ini membahas tentang manusia sebagai subjek hukum, badan hukum, domisili, objek hukum, hak, hubungan antara hukum dan hak.<br />
<br />
6. Modul 6 : Penegakan Hukum dan Penemuan Hukum<br />
Modul ini membahas tentang pengertian penegakan hukum, kekuatan berlakunya peraturan perundang-undangan, budaya hukum, kesadaran hukum, elemen penegakan hukum, penemuan hukum, metode interpretasi, metode argumentasi, aliran-aliran dalam penemuan hukum, legisme, Begriffsjurisprudenz, Interessenjurisprudenz, Soziologische rechtsshule, dan aliran sistem hukum terbuka.<br />
.<br />
7. Modul 7 : Tata Hukum Indonesia<br />
Modul ini membahas tentang tata hukum nasional, politik nasional Indonesia, bidang-bidang hukum di Indonesia, bentuk peraturan hukum, kilasan produk hukum di Indonesia.<br />
<br />
8. Modul 8 : Hukum Pidana dan Hukum Internasional<br />
Modul ini membahas tentang pengertian hukum pidana dan hukum internasional, ilmu hukum pidana, perbuatan pidana, tujuan hukum pidana, KUHP, sumber-sumber hukum pidana dan hukum internasional, subjek hukum pidana dan hukum internasional, asas-asas hukum pidana dan hukum internasional, alasan penghapus pidana dan penuntutan, sejarah hukum internasional, dan hubungan hukum internasional dan hukum nasional.<br />
<br />
9. Modul 9 : Hukum Lingkungan, Hukum Agraria dan Hukum Pajak<br />
Modul ini membahas tentang pengertian hukum lingkungan, hukum agraria dan hukum pajak beserta pembagian kajian keilmuannya, perkembangan hukum lingkungan secara internasional maupun nasional, metode penegakan hukum lingkungan nasional, arahan pembangunan hukum agraria nasional, tujuan diundangkannya UUPA dan manfaatnya bagi sistem hukum nasional, beberapa hak yang timbul atas tanah, hubungan hukum lingkungan dan hukum agraria, hubungan hukum perdata dan hukum pajak, serta kaitannya dengan hukum lingkungan dan hukum agraria, dan pembagian pajak dan tata cara pemungutannya<br />
<br />
10. Modul 10 : Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara<br />
Modul ini membahas tentang pengertian hukum administrasi negara dan hukum tata negara, perbedaan prinsipiil antara hukum administrasi negara dengan hukum tata negara, hubungan antara hukum administrasi negara dengan hukum tata negara, asas-asas pemerintahan dan penyelenggaraan administrasi negara yang baik, unsur dan ruang lingkup dari hukum tata negara, pembagian dan perbedaan rakyat antara warga negara dengan penduduk, sifat dan pembatasan dari hak kedaulatan negara, teori dan sistem pemerintahan negara, serta hubungan kerja antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.<br />
<br />
11. Modul 11 : Hukum Perdata, Hukum Adat, Hukum Islam<br />
Modul ini membahas tentang pengertian hukum perdata, hukum adat dan hukum Islam; isi dari hukum perdata, hukum adat dan hukum Islam; sistem dan sumber–sumber hukum perdata, hukum adat dan hukum Islam; pluralisme hukum perdata di Indonesia; serta pembagian hukum perdata, hukum adat dan hukum Islam.<br />
<br />
12. Modul 12 : Hukum Acara<br />
Modul ini membahas tentang pengertian hukum acara pidana, hukum acara perdata, peradilan tata usaha negara (PTUN); sumber-sumber hukum acara pidana dan hukum acara perdata; proses dan tahapan hukum acara pidana dan hukum acara pedata; konsepsi tentang bantuan hukum; asas penting dalam hukum acara perdata; bentuk-bentuk putusan acara perdata dan proses eksekusinya; objek-objek sengketa yang bisa diajukan di PTUN; kewenangan dari PTUN; subjek hukum dari PTUN dan ketentuan beracara dari peradilan tentang permasalahan terkait tata usaha negara. <br />
<br />
Setelah menyelesaikan mata kuliah ini, diharapkan dapat menjelaskan konsep-konsep dasar dari ilmu hukum dan hukum positif atau tata hukum di Indonesia.<br />
<br />
Petunjuk Cara Mempelajari BMP<br />
Agar mendapatkan hasil yang baik, maka Anda harus mempelajari BMP ini dengan tahapan berikut ini:<br />
1. Pelajari secara berurutan atau secara hierarkhi, khususnya Modul I sampai dengan Modul VII, misalnya dari Modul I dahulu baru meningkat ke Modul II, III dan seterusnya sampai dengan Modul VII. Namun untuk Modul VIII sampai dengan XII, Anda tidak perlu mempelajari secara berurutan.<br />
2. Pelajari setiap Tujuan Instruksional Khusus dari setiap Pokok Bahasan, agar Anda mengetahui apa yang diharapkan setelah Anda selesai mengikuti Pokok Bahasan yang bersangkutan.<br />
3. Pelajari materi yang ada pada setiap modul.<br />
4. Kerjakan setiap Latihan pada setiap Kegiatan Belajar, agar Anda lebih memahami penekanan-penekanan dari setiap Kegiatan Belajar.<br />
5. Kerjakan setiap Tes Formatif yang ada pada setiap Kegiatan Belajar dan kemudian cocokkan dengan Kunci Jawaban untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda.<br />
<br />
<br />
<strong>MODUL 1. KAIDAH SOSIAL<br />
Kegiatan Belajar 1.</strong> </div><div align="justify"><h2> Masyarakat dan Kaidah Sosial </h2></div><div align="justify">Sifat kaidah sosial yaitu deskriptif, preskriptif dan normatif; sedangkan kaidah sosial itu terdiri dari kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan dan kaidah hukum. Dalam masyarakat sifat hubungannya adalah saling membutuhkan, pengaruh mempengaruhi dan tergantung satu sama lain. Hidup bermasyarakat agar kepentingan pribadi dan sosial terpenuhi dan terlindungi. Kedamaian dalam masyarakat terealisasi apabila ada ketenteraman dan ketertiban. Perilaku yang biasa dilakukan dalam kurun waktu yang lama dan diterima masyarakat dapat menjadi kaidah. Kaidah hukum perumusannya tegas dan disertai sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh instansi resmi. Orang bunuh diri menggambarkan, bagi yang bersangkutan sanksi dari kaidah kesusilaan lebih berat dibanding sanksi yang berasal dari kaidah hukum.<br />
<br />
<strong>Kegiatan Belajar 2. </strong></div><div align="justify"><h2> Kaidah Hukum dan Kaidah Sosial yang lain </h2></div><div align="justify"> Konflik kepentingan manusia dianggap sebagai rasio adanya hukum. Warga masyarakat mengetahui bahwa ia berhadapan dengan orang lain dan ia mengetahui apa yang seharusnya dilakukan dan/atau harus ditinggalkan. Fungsi kaidah hukum sebagai social control adalah menganjurkan, menyuruh dan memaksa agar warga masyarakat mentaati hukum. Kaidah hukum sebagai perlindungan kepentingan haruslah dinamis. Fungsi khusus yang pertama menggambarkan adanya hubungan fungsional antara kaidah hukum dengan kaidah sosial yang lain. Saling menggeser antara kaidah hukum dengan kaidah kesopanan terutama terletak pada unsur sanksinya.<br />
<br />
<strong>DAFTAR PUSTAKA </strong><br />
Kartasapoetra, Rien G., 1988, Pengantar Ilmu Hukum Lengkap, Bina Aksara, Jakarta.<br />
<br />
Kartohadiprodjo, Kardiman, 1977, Pengantar Tata Hukum di Indonesia, PT Pembangunan, Bandung.<br />
<br />
Kusumaatmadja, Mochtar, 1980, Hukum, Masyarakat, dan Pembangunan, Binacipta, Bandung.<br />
<br />
Mertokusumo, Sudikno, 1986, Mengenal Hukum (suatu pengantar), Liberty, Yogyakarta.<br />
<br />
Purbacaraka, Purnadi, dan Soerjono Soekanto, 1979, Perihal Kaidah Hukum, Alumni, Bandung.<br />
<br />
Rahardjo, Satjipto, 1982, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.<br />
<br />
---”--- dkk., 2001, Pengantar Ilmu Hukum/Pengantar Tata Hukum Indonesia, Pusat Penerbitan Universitas Terbuka, Jakarta.<br />
<br />
Rasjidi, Lili, 1988, Filsafat Hukum, Remadja Karya CV, Bandung.<br />
<br />
Soekanto, So<strong>erjono, dan Soleman B. Taneko, 1981, Hukum Adat Indonesia, CV Rajawali, Jakarta.<br />
<br />
MODUL 2. MENGENAL KAIDAH HUKUM <br />
Kegiatan Belajar 1. </strong> </div><div align="justify"><h2>Mengenal Kaidah Hukum </h2></div><div align="justify">Dalam literatur, banyak dijumpai macam-macam perumusan tentang tujuan hukum yang diajukan oleh para sarjana hukum atau ahli hukum. Di antara rumusan-rumusan tersebut tidak ada keseragaman, namun demikian dapat kita kelompokkan menjadi tiga. Hal ini secara tidak langsung mengakibatkan adanya tiga teori tentang tujuan hukum, yaitu: teori etis, teori utilitis atau utilitarisme atau eudaemonistis, dan teori gabungan atau campuran.<br />
Di antara para sarjana dalam memberikan definisi hukum tidak ada keseragaman, namun dari definisi-definisi tersebut dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga). Berdasarkan isi kaidah hukum dalam peraturan hukum konkrit dapat kita ketahui apakah sifat dari kaidah hukumnya. Ada hubungan fungsional antara fungsi, tugas dan tujuan hukum. Dari isi dan makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 kita dapat menyimpulkan bahwa tujuan hukum yang termuat di dalamnya adalah membentuk masyarakat yang tata tenteram karta raharja.<br />
Atas dasar tujuan hukum tersebut, maka dalam penyelesaian kasus hendaknya dapat menerapkan asas kepastian hukum, asas keadilan dan asas<strong> kemanfaatan secara proporsional.</strong><strong><br />
Kegiatan Belajar 2. </strong></div><div align="justify"> <h2>Hubungan Hukum dengan Keadilan dan Kekuasaan</h2>Apabila kedua unsur penegakan hukum tersebut digunakan sebagai dasar pertimbangan oleh hakim, maka harus ditambah unsur kemanfaatan, yang selanjutnya diterapkan secara proporsional seimbang. Mengingat ketiga unsur tersebut sangat penting dalam penyelesaian kasus, maka dalam pembuatan undang-undang harus dirumuskan sedemikian rupa, sehingga masih memberi kesempatan hakim untuk menyelesaikan perkara dengan memperhatikan keadilan. Hukum tidak sama dengan kekuasaan, tetapi hukum dapat merupakan kekusaan. Kekuasan dapat bersumber pada wewenang formal atau dapat juga bersumber pada kekuatan. Dalam penegakan hukum diperlukan sanksi. Dalam kenyataannya tidak setiap orang yang melanggar hukum harus dihukum.<br />
<br />
<strong>DAFTAR PUSTAKA </strong><br />
Apeldoorn, van, 1971, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.<br />
<br />
Hart, H.L.A., 1970, The Concept of Law, Oxford University Press, London.<br />
<br />
Kansil, C.S.T., 1980, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta.<br />
<br />
Mertokusumo, Sudikno, 1990, Mengenal Hukum (suatu pengantar), Liberty, Yogyakarta.<br />
<br />
Paton, G.W., 1951, A. Textbook of Jurisprudence, Oxford at the Clarendon Press.<br />
<br />
Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soekanto *, 1979, Perihal Kaedah Hukum, Alumni, Bandung.</div><br />
<div align="justify"> --------- ” ---------- **, 1979, Perundang-undangan dan Yurisprudensi, Alumni, Bandung.<br />
<br />
--------- ” ---------- ***, 1979, Sendi-sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum, Alumni, Bandung.<br />
<br />
Rasjidi, Lili, 1988, Filsafat Hukum, Remadja Karya CV, Bandung.<br />
<br />
Rahardjo, Satjipto, 1982, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.<br />
<br />
Sanusi, Achmad, 1971, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Tarsito, Bandung.<br />
<br />
Soekanto, 1978, Pengantar Ilmu Hukum, Roneografi.<br />
<br />
Sumitro, Ronny Hanitijo, 1980, Permasalahan Hukum Dalam Masyarakat, Alumni, Bandung.<br />
<br />
The Liang Gie, 1971, Teori-teori Keadilan, Super, Yogyakarta.<br />
<br />
Utrecht, E., 1961, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, PT Ichtiar, Bandung.<br />
<br />
<br />
<strong>MODUL 3. SUMBER HUKUM </strong><br />
<strong>Kegiatan Belajar 1.</strong> </div><div align="justify"><h2> Pengertian Sumber Hukum, 2 (dua) Arti Sumber </h2><h2> Hukum dan Undang-undang Sebagai Bentuk </h2><h2> Sumber Hukum Formal </h2></div><div align="justify"> Yang menjadi sumber hukum bukan hanya yang mempunyai kualifikasi sebagai hukum, namun lebih luas dari itu. Faktor-faktor kemasyarakat merupakan sumber isi hukum. Penetapan saat berlakunya peraturan perundang-undangan sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, namun demikian berlakunya peraturan perundang-undangan tidak harus ditetapkan setelah diundangkannya. Kalau menetapkan saat berlakunya berbeda dengan asas yang berlaku, maka harus ditetapkan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan itu sendiri. Asas-asas peraturan perundang-undangan melengkapi berlakunya sistem peraturan perundang-undangan, oleh sebab itu kalau terjadi kasus harus memperhatikan sifat materi yang diatur dan ruang lingkup berlakunya.<br />
<br />
<strong>Kegiatan Belajar 2. </strong></div><div align="justify"><h2>Kebiasaan, Treaty, Yurisprudensi, Doktrin dan Perjanjian </h2></div><div align="justify">Tidak semua perilaku yang diulang menjadi hukum kebiasaan, sebab masih ada syarat lain. Hukum kebiasaan dan hukum adat sama-sama sebagai hukum yang tidak tertulis, sedangkan adatrecht ada bagiannya yang tertulis. Undang-undang dan juga treaty harus diundangkan agar diketahui umum serta sah berlakunya. Yurisprudensi yang tepat dan baik sering diikuti oleh hakim berikutnya sebagai dasar dalam memutus perkara yang sejenis. Hal tersebut kalau dilakukan dalam kurun waktu yang lama dapat menjadi yurisprudensi tetap. Agar putusannya bersifat obyektif dan berwibawa, hakim sering menggunakan doktrin dalam putusannya. Sebagai unsur pokok atau essensialia adanya perjanjian yang sah adalah harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian.<br />
<br />
<strong>DAFTAR PUSTAKA </strong><br />
Apeldoorn, van, 1971, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.<br />
<br />
Harahap, M. Yahya, 2005, Hukum acara perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.<br />
<br />
Kansil, C.S.T., 1980, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta.<br />
<br />
Mertokusumo, Sudikno, 1990, Mengenal Hukum (suatu pengantar), Liberty, Yogyakarta.<br />
<br />
Paton, G.W., 1951, A. Textbook of Jurisprudence, Oxford at the Clarendon Press.<br />
<br />
Pudjosewojo, Kusumadi, 1983, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, Penerbit Universitas.<br />
<br />
Rahardjo, Satjipto, 1982, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.<br />
<br />
Sanusi, Achmad, 1971, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Tarsito, Bandung.<br />
<br />
Setiawan, 1992, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, Alumni, Bandung..<br />
<br />
Soedjito, Irawan, 1969, Teknik Membuat Undang-undang, Pradnya Paramita, Jakarta.<br />
<br />
Utrecht, E., 1961, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, PT Ichtiar, Bandung.<br />
<br />
<br />
<strong>MODUL 4. BEBERAPA PENGERTIAN HUKUM<br />
Kegiatan Belajar 1</strong>.</div><div align="justify"><h2> Asas Hukum, Sistem Hukum dan Klasifikasi Hukum</h2></div><div align="justify">Pengertian hukum berbeda dengan pengertian sehari-hari. Ciri sistem hukum adalah terdiri dari sub-sub sistem yang saling berhubungan dan saling pengaruh mempengaruhi, serta diantara sub-sub sistem tersebut mempunyai struktur tertentu. Asas hukum ada dalam sistem hukum dan tidak selalu dituangkan dalam peraturan hukum konkrit. Kalau terjadi pertentangan diantara 2 (dua) peraturan perundang-undangan penyelesaiannya dengan asas hukum, jika undang-undang itu sendiri tidak mengaturnya. Manfaat dan tujuan klasifikasi hukum adalah untuk kepentingan teoritis dan untuk kepentingan praktis. Dengan terjadi perluasan bidang hukum publik, maka pada waktu sekarang pembedaan hukum publik dan hukum privat tidak dapat dipertahankan secara konsekuen.<br />
<br />
<h2><strong>Kegiatan Belajar 2.</strong></h2><h2> Peristiwa Hukum </h2></div><div align="justify">Peristiwa alamiah dapat menjadi peristiwa hukum jika telah ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Kaidah hukum dalam peraturan perundang-undangan bersifat pasif dan umum, agar aktif memerlukan peristiwa alamiah atau peristiwa konkrit. Seseorang yang terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, itu sebagai akibat adanya peraturan perundang-undangan yang menetapkan sebagai perbuatan pidana. Pengurusan kepentingan tanpa diminta sebagai perbuatan yang sah dan mempunyai akibat hukum, berbeda halnya dengan perbuatan melawan hukum yang mempunyai akibat hukum tetapi perbuatannya termasuk yang tidak sah. Suatu perbuatan hukum adalah perbuatan yang sah, yang memiliki 2 (dua) unsur.<br />
<br />
<strong>DAFTAR PUSTAKA </strong><br />
Mertokusumo, Sudikno, 1990, Mengenal Hukum (suatu pengantar), Liberty, Yogyakarta.<br />
<br />
Paton, G.W., 1951, A. Textbook of Jurisprudence, Oxford at the Clarendon Press.<br />
<br />
Rahardjo, Satjipto, 1982, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.<br />
<br />
Sanusi, Achmad, 1971, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Tarsito, Bandung.<br />
<br />
<strong>MODUL 5. SUBJEK HUKUM, OBJEK HUKUM DAN HAK<br />
Kegiatan Belajar 1. </strong></div><div align="justify"><h2><strong> </strong>Subjek Hukum </h2>Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dianggap dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Setiap manusia sebagai subjek hukum dan mempunyai kewenangan hukum, dan tidak dibenarkan kalau sampai hak-hak keperdataannya dihapuskan sama sekali. Sebagai subjek hukum tidak semua manusia dapat melakukan perbuatan hukum. Penyamaan badan hukum dengan manusia sebagai subjek hukum, sifatnya terbatas, sebab ada hak-hak dalam lapangan hukum badan pribadi dan dalam lapangan hukum keluarga yang hanya mungkin melekat pada manusia. Pemegang kekuasaan tertinggi pada yayasan adalah pengurus, sedang pada PT ada pada RUPS. Pemilihan domisili termasuk hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.<br />
</div><div align="justify"><h2><strong>Kegiatan Belajar 2. </strong>Objek Hukum dan Hak </h2></div><div align="justify">Objek hukum yang berupa benda mempunyai nilai atau harga, sehingga perlu ditentukan siapa yang berhak atasnya. Dalam perkembangan lalu lintas hukum telah terjadi perubahan perlakuan terhadap benda bergerak, hal itu sebagai akibat adanya benda bergerak yang terdaftar. Hak relatif yang timbul karena perikatan melahirkan timbulnya hak dan kewajiban secara bertimbal balik. Hak sebagai suatu kenikmatan, sehingga yang berhak tidak dapat dipaksa untuk melaksanakan haknya. Dalam melaksanakan haknya, seseorang tidak bebas artinya tidak boleh menyalahgunakan haknya dan tidak boleh sampai merugikan orang lain. Lebih dahulu mana antara hukum dan hak itu tergantung dari sudut pandangan yang digunakan. Ada hak-hak warganegara yang menjadi kewajiban Negara untuk memenuhinya, tetapi belum dapat terealisasi.<br />
<br />
<strong>DAFTAR PUSTAKA </strong><br />
Mertokusumo, Sudikno, 1986, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta.<br />
<br />
Paton, G.W., 1951, A Textbook of Jurisprudence, Oxford at the Clerendon Press.<br />
<br />
Sofwan, Sri Soedewi M., 1975, Hukum Badan Pribadi, Liberty, Yogyakarta.<br />
<br />
Syahrani, Riduan, 1988, Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, Pustaka Kartini, Jakarta.<br />
<br />
Vollmar, H.F.A., 1989 Pengantar Studi Hukum Perdata, terjemahan I.S. Adiwimarta, Rajawali Pers, Jakarta.<br />
<br />
<strong>MODUL 6. PENEGAKAN HUKUM DAN PENEMUAN HUKUM<br />
Kegiatan Belajar 1</strong>.</div><div align="justify"><h2> Penegakan Hukum, Budaya Hukum dan Kesadaran Hukum </h2>Setiap orang wajib melaksanakan hukum, tetapi kalau dilanggar penegakannya menjadi monopoli penguasa. Penegakan hukum sebenarnya bukan hanya ditangani oleh lembaga yudikatif. Penegakan hukum sebagai kegiatan menserasikan hubungan nilai-nilai dalam kaidah untuk terciptanya kedamaian dalam pergaulan hidup. Sistem Anglo Saks lebih menekankan hukum yang lahir dari peradilan, dan hal itu berbeda dengan keadaan di negara kita yang banyak berorientasi pada peraturan perundang-undangan. Ada yang mengartikan penegakan hukum sebagai bentuk pelaksanaan peratur-an perundang-undangan dan/atau putusan hakim. Undang-undang yang baik, yaitu dibuat oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden, berlaku dalam kenyataan dan sesuai dengan Pancasila dan menopang terbentuknya masyarakat adil dan makmur. Kesadaran hukum merupakan faktor esensial dari hukum yang berlaku dan sekaligus merupakan faktor sentral dalam penegakan hukum.<br />
<br />
<strong>Kegiatan Belajar 2. </strong></div><div align="justify"><h2>Penemuan Hukum </h2>Dalam memutus perkara hakim wajib memperhatikan hukum kebiasaan dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kebebasan hakim tidak bersifat mutlak. Dalam penemuan hukum peristiwa konkrit dicarikan dan sekaligus diarahkan kepada peraturan hukum, dan sebaliknya peraturan hukum disesuaikan dengan peristiwa tersebut, sehingga menjadi peristiwa hukum. Perjanjian internasional tidak dapat langsung digunakan oleh hakim, kecuali yang bersifat self executing. Interpretasi otentik diberikan oleh pembentuk undang-undang. Dalam menggunakan metode interpretasi hakim bebas. Ketentuan hukum yang mengatur waktu tunggu juga berlaku bagi duda (bekas suami), tetapi cara penerapannya berbeda dengan yang berlaku bagi janda.<br />
<strong><br />
</strong>DAFTAR PUSTAKA<br />
Asshiddiqie, Jimly, 2006, Pembangunan Hukum Dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Yogyakarta.<br />
<br />
Departemen Kehakiman, 1994, Seminar Hukum Nasional Keenam Tahun 1994 Buku II, BPHN, Jakarta.<br />
<br />
Friedman, 1977, Law and Society, Prentice-Hall, New Jersey.<br />
<br />
Harahap, M. Yahya, 2005, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.<br />
<br />
Loudoe, John Z., 1985, Menemukan Hukum Melalui Tafsir Dan Fakta, Bina Aksara, Jakarta.<br />
<br />
Manan, Bagir, 2005, Sistem Peradilan Berwibawa (Suatu Pencarian), UII Press, Yogyakarta.<br />
<br />
Mertokusumo, Sudikno, 1986, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta.<br />
<br />
--- “” ---, 1993, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.<br />
<br />
---“”---, 2001, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta.<br />
<br />
Oetojo Oesman, 1994, Ceramah Menteri Kehakiman RI pada Seminar Hukum Nasional ke-VI, dalam Varia Peradilan Tahun IX No. 108 September 1994.<br />
<br />
Purbacaraka, Purnadi, 1966, Perundang-undangan dan Jurisprudensi, Tandjung Pengharapan, Jakarta.<br />
<br />
Purbacaraka, Purnadi, dan Soerjono Soekanto, 1979, Perihal Kaidah Hukum, Alumni, Bandung.<br />
Rahardjo, Satjipto, 1982, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.<br />
<br />
Rasjidi, Lili, 1988, Filsafat Hukum, Remadja Karya CV, Bandung.<br />
<br />
Saleh, Ismail, 1988, Budaya Hukum dan Pembangunan Hukum Nasional, Ceramah Menteri Kehakiman RI dalam Rangka Kaji Bakti 30 tahun FISIP UNPAD, dalam Varia Peradilan Tahun III No. 36 September 1988<br />
<br />
Sanusi, Achmad, 1977, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia, Tarsito, Bandung<br />
<br />
Soekanto, Soerjono, 1983, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, CV Rajawali, Jakarta.<br />
<br />
--- “”----, 1985, Efektivikasi Hukum dan Peranan Sanksi, Remaja Karya CV, Bandung<br />
<br />
<br />
<strong>MODUL 7. TATA HUKUM INDONESIA </strong></div><div align="justify"><h2><strong>Kegiatan Belajar 1.</strong> </h2>Pengertian Tata Hukum Indonesia <br />
Istilah Tata Hukum Indonesia dapat diartikan sebagai suatu tatanan hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Dari hal tersebut maka secara resmi, tatanan hukum Indonesia berlaku semenjak diproklamasikan kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945. pembelajaran Tata Hukum Indonesia dimaksudkan untuk mengetahui hukum yang berlaku sekarang ini dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.<br />
Pelaksanaan aturan hukum akan terikat dengan politik hukum yang meliputi melaksanakan hukum, mempengaruhi perkembangan hukum, dan menciptakan hukum. Politik hukum Indonesia tidak dapat kita lepaskan dari sejarah nasional. Politik hukum nasional saat ini tetap dipengaruhi oleh sejarah politik hukum nasional.<br />
Bidang-bidang hukum senantiasa berkembang sesuai dengan kepentingan masyarakat. Bidang hukum baru diadakan mengingat bermacam hal perlu diatur dalam suatu peraturan perundangan seiring dengan perkembangan tingkat kebutuhan dan kepentingan anggota masyarakat.<br />
Bidang kajian hukum yang merupakan bidang pokok yang ada di dalam tata hukum Hindia Belanda adalah hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum acara, hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang. Namun, di luar bidang-bidang hukum tersebut, tata hukum nasional saat ini sudah mengenal beberapa tambahan bidang hukum baru yang bersifat pokok. Di antaranya yaitu Hukum Lingkungan, Hukum Agraria, Hukum Islam, Hukum Adat, Hukum Pajak, Hukum Perburuhan, Sosiologi Hukum, Politik Hukum, Hukum Teknologi, dan lainnya.</div><br />
<strong>Kegiatan Belajar 2.</strong><br />
<h2> Bentuk Peraturan Hukum </h2><div align="justify">Bentuk peraturan hukum akan bermacam coraknya mengikuti pada arahan kerja pembentuk undang-undangnya. Corak yang berbeda ini dapat dilihat pada sejarah berlakunya produk hukum di Indonesia.<br />
Produk hukum di Indonesia cukup beragam terutama dengan adanya masa pemberlakuan Undang-undang Dasar Sementara, masa pemberlakuan Konstitusi RIS, pemberlakuan UUD 1945 hingga Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maupun perubahan yang terjadi seiring masa reformasi yang bergulir saat ini. Masing-masing corak produk perundangan yang ada ini sekaligus mencirikan warna dan karakter masing-masing pemegang kekuasaan pemerintahan.<br />
Sumber hukum diartikan sebagai tempat asal (diketemukan) hukum. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal. Sumber hukum material adalah hal-hal yang seharusnya menjadi isi (materi) hukum. Isi (materi) hukum itu dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: faktor historis, filosofis, dan sosiologis. Sedangkan sumber hukum formal adalah karena bentuknya (form) itu dijadikan sumber hukum. Oleh karena itu, sumber hukum formal berupa berbagai bentuk peraturan perundang-undangan.<br />
<br />
<strong>DAFTAR PUSTAKA</strong><br />
Raharjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: Penerbit Alumni, 1982.<br />
<br />
<br />
<strong>MODUL 8. HUKUM PIDANA DAN HUKUM INTERNASIONAL <br />
Kegiatan Belajar 1.</strong></div><div align="justify"><h2> Hukum Pidana </h2>Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara. Hukum pidana dalam pengertian yang sempit hanya mencakup hukum pidana materiil semata. Sedangkan hukum pidana dalam arti luas baik mencakup hukum pidana materiil maupun hukum pidana formal. KUHP yang saat ini digunakan adalah warisan dari penjajahan Belanda yang diberlakukan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Asas-asas hukum pidana selain terdapat dalam KUHP juga terdapat asas-asas hukum pidana di luar KUHP.<br />
<br />
<strong>Kegiatan Belajar 2. </strong></div><div align="justify"><h2>Hukum Internasional </h2>Hukum internasional ada untuk menjembatani kepentingan hukum antar negara yang melintasi batas-batas wilayah. Hukum internasional timbul karena adanya hubungan saling membutuhkan antar negara dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat. Peran hukum internasional dipakai sebagai petunjuk pelaksanaan dari hubungan antar negara. Sumber hukum yang dipakai dalam hubungan internasional ini meliputi perjanjian internasional, prinsip hukum umum, aturan kebiasaan internasional, dan yurisprudensi pengadilan.<br />
Pemberlakuan hukum internasional ke dalam hukum nasional ditentukan dalam isi perjanjian internasional yang ada. Secara umum perjanjian internasional dilakukan dalam tahap perundingan dan penandatanganan perjanjian. Namun, dalam beberapa hal terutama untuk hal yang dianggap penting dapat mensyaratkan adanya proses ratifikasi terlebih dahulu sebelum suatu aturan hukum internasional dapat diterapkan di dalam hukum nasional.<br />
<br />
<strong>DAFTAR PUSTAKA </strong><br />
Bowett, D.W., 1982, The Law of International Institution, Steven and Sons, London.<br />
<br />
D.Schaffmeister, N.Keijzer, E.P.H. Sutorius, 1995, Hukum Pidana, diterjemahkan oleh J.E. Sahetapy Liberty, Yogyakarta.<br />
<br />
Istanto, Sugeng, 1998, Hukum Internasional, Penerbit Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.<br />
<br />
Jan Remmelink, 2003, Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda Dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.<br />
<br />
Likadja, Frans E., 1988, Desain Instruksional Dasar Hukum Internasional, Ghalia Indonesia, Jakarta.<br />
<br />
Moeljatno, 2000, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka, Bandung.<br />
<br />
Poernomo, Bambang, 1982, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.<br />
<br />
Sapardjaja, Komariah E., 2002, Ajaran Sifat Melawan Hukum Material Dalam Hukum Pidana Di Indonesia, Alumni, Bandung.<br />
<br />
Suryokusumo, Sumaryo, 1993, Beberapa Kasus Hukum Organisasi Internasional, Jakarta.<br />
<br />
Utrecht, 1960, Hukum Pidana, Penerbitan Universitas, Bandung.<br />
<br />
<br />
<strong>MODUL 9. HUKUM LINGKUNGAN, HUKUM AGRARIA, DAN HUKUM PAJAK <br />
Kegiatan Belajar 1. </strong></div><div align="justify"><h2>Hukum Lingkungan</h2>Hukum Lingkungan merupakan lapangan hukum yang menjembatani antara kebutuhan manusia untuk memanfaatkan lingkungan dengan kelestarian lingkungan. Sifat pembahasan yang luas menyebabkan perlunya konsistensi dan koherensi antara satu peraturan dengan peraturan lainnya. Termasuk juga koherensi diperlukan antara ketentuan nasional dengan ketentuan internasional. Disinilah penegasan peran penting dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai umbrella act (UU Payung).<br />
Sistem dan regulasi hukum tidak akan berjalan tanpa penegakan hukum yang tepat. Penegakan hukum lingkungan menerapkan sanksi hukum secara bertahap, mengingat sifat resistansi lingkungan yang relatif. Penegakan hukum pertama yang dilakukan adalah penegakan hukum administratif, selanjutnya dengan penegakan hukum perdata, dan sanksi hukum pidana sebagai ketentuan terakhir.<br />
<br />
<strong>Kegiatan Belajar 2.</strong></div><div align="justify"><h2> Hukum Agraria </h2>Kata Agraria, bisa mempunyai arti yang sempit (tanah), dan bisa mempunyai arti yang luas (bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya). Hukum Agraria, juga bisa mempunyai arti yang sempit, dan luas, yang objeknya senada dengan arti kata agraria di atas. <br />
Hukum Agraria dilaksanakan berdasar UUPA yang bertujuan untuk: (1) Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional; (2) meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan; dan (3) Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.<br />
Adapun Hak penguasaan atas tanah dalam hukum tanah nasional, secara hirarkhi dibagi sebagai berikut; (1) hak Bangsa Indonesia; (2) hak Menguasai dari Negara; (3) Hak Ulayat masyarakat-masyarakat hukum adat; dan (4) Hak-hak perorangan [hak-hak atas tanah; wakaf; hak jaminan atas tanah; hak tanggungan].<br />
</div><div align="justify"><h2><strong>Kegiatan Belajar 3.</strong></h2></div><div align="justify"><strong> </strong>Hukum Pajak<br />
Hukum Pajak adalah keseluruhan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai wajib pajak. Pajak adalah suatu perikatan yang timbul karena undang-undang yang mewajibkan seseorang atau badan yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh undang-undang, untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada Kas Negara yang dapat dipaksakan, tanpa mendapat suatu imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara (rutin dan pembangunan) dan yang digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan di luar bidang keuangan.<br />
Agar pemungutan pajak itu mendekati rasa keadilan maka dalam pemungutan pajak harus memperhatikan asas-asas perpajakan yang meliputi asas pemungutan pajak guna mengetahui negara mana yang berwenang memungut pajak, siapa yang dikenai pajak dan apa yang dikenai pajak. Di samping itu juga harus memperhatikan asas yuridis, asas finansial, asas ekonomis dan asas pembagian beban pajak.<br />
<br />
<strong>DAFTAR PUSTAKA </strong><br />
Brotodiharjo, R. Santoso, 1991, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Eresco, Bandung.<br />
<br />
Gunadi, 1997, Pajak Internasional, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.<br />
<br />
Hadisoeprapto, Hartono, 1993, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Liberty, Yogyakarta.<br />
<br />
Hardjasoemantri, Koesnadi, 1990, Hukum Tata Lingkungan, Jogjakarta: Gadjah Mada University Press.<br />
<br />
---------,1986, Aspek Hukum Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jogjakarta: Gadjah Mada University Press.<br />
<br />
Harsono, Boedi,1999, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, isi dan Pelaksanaannnya, Djambatan, Jakarta.<br />
<br />
Soemitro, Rochmat, 1991, Pajak Ditinjau dari Segi Hukum, Eresco, Bandung.<br />
<br />
--------, 1992, Asas dan Dasar Perpajakan 1, Eresco, Bandung.<br />
<br />
--------, 1992, Asas dan Dasar Perpajakan 2, Eresco, Bandung.<br />
<br />
--------, 1992, Asas dan Dasar Perpajakan 3, Eresco, Bandung.<br />
<br />
Suparman, 1994, Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Citra Aditya Bakti, Bandung.<br />
<br />
<br />
<strong>MODUL 10. HUKUM ADMINISTRASI DAN HUKUM TATA<br />
NEGARA <br />
Kegiatan Belajar 1. </strong></div><div align="justify"><h2>Hukum Administrasi Negara </h2>Hukum Administrasi Negara mempunyai hubungan yang erat dengan Hukum Tata Negara. Hukum Administrasi Negara melingkupi semua aturan hukum yang bersifat teknis (negara dalam keadaan bergerak), sedangkan Hukum Tata Negara meliputi semua aturan hukum yang bersifat fundamental (negara dalam keadaan tetap/tidak bergerak). Sumber Hukum Administrasi Negara meliputi undang-undang, konvensi, yurisprudensi, dan doktrin, kesemuanya itu tentu saja yang berkaitan dengan Hukum Administrasi Negara.<br />
Dalam menjalankan fungsinya untuk mewujudkan kesejahteraan umum, alat administrasi negara berwenang untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak masyarakat. Pebuatan hukum ini dilakukan di lapangan hukum privat maupun lapangan hukum publik. Di samping itu alat administrasi negara juga diperbolehkan melakukan kebebasan bertindak yang disebut “freies ermessen”. Agar tidak bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan fungsinya, maka terdapat tiga belas (13) asas yang harus diperhatikan oleh alat administrasi negara.<br />
<br />
<strong>Kegiatan Belajar 2.</strong> </div><div align="justify"><h2>Hukum Tata Negara </h2>Rakyat sebagai komponen negara otomatis menjadi warga negara Indonesia. Sedangkan penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal secara sah di Indonesia. Dalam rangka perlindungan terhadap warganegara maka dicantumkan ketentuan-ketentuan hak-hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<br />
Wilayah negara tidak hanya berupa daratan saja, tetapi juga perairan (laut). Pemerintahan yang berdaulat tercermin dalam bentuk negara sebagai organisasi kekuasaan. Kekuasaan negara didistribusikan ke dalam berbagai lembaga negara baik secara horizontal maupun vertikal. Sifat hubungan antar lembaga negara utamanya antara lembaga legislatif dengan eksekutif akan menentukan corak sistem pemerintahannya. Di samping itu, bentuk susunan negara akan menyebabkan sifat hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah<br />
<br />
<strong>DAFTAR PUSTAKA </strong><br />
Atmosudirdjo, Prajudi, 1981, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.<br />
<br />
Gautama, Sudargo, 1987, Warga Negara dan Orang Asing, Cetakan ke 4, Alumni, Bandung.<br />
<br />
Hadisoeprapto, Hartono, 2000, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Edisi 4, Liberty, Yogyakarta.<br />
<br />
Kansil, CST. 1977. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.<br />
<br />
Kusnardi. Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, PSHTN FHUI , Jakarta.<br />
<br />
Marbun, SF, Moh. Mahfud MD, 1987, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta.<br />
<br />
Muchsan, 1982, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta.<br />
<br />
Mustafa, Bachsan, 1990, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, PT Aditya Bakti, Bandung.<br />
<br />
Pandoyo, S. Toto, 1985, Wawasan Nusantara dan Implementasinya Dalam UUD 1945 Serta Pembangunan Nasional, Bina Aksara, Jakarta.<br />
<br />
Pudjosewojo, Kusumadi, 1971, Pedoman Peladjaran Tata Hukum Indonesia, PD Aksara, Jakarta.<br />
<br />
Soehino, 2001, Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta<br />
<br />
<strong>MODUL 11. HUKUM PERDATA, HUKUM ADAT, DAN HUKUM ISLAM <br />
Kegiatan Belajar 1</strong>. </div><div align="justify"><h2>Hukum Perdata </h2>Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan juga mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu. Hukum Perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat itu disebut hukum perdata. Hukum Perdata adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari hubungan antara orang yang satu dengan lainnya dalam hubungan keluarga dan dalam pergaulan masyarakat. Dalam hubungan keluarga melahirkan Hukum Tentang Orang dan Hukum Keluarga, sedangkan dalam pergaulan masyarakat melahirkan Hukum Benda dan Hukum Perikatan.<br />
Hukum Perdata Materiil itu mengatur persoalan-persoalan keperdataan berdasarkan siklus hidup manusia, yaitu: Hukum tentang Orang (personenrecht); Hukum Keluarga (familierecht); Hukum Harta Kekayaan (vermogensrecht); Hukum Waris (erfrecht). Hukum tentang orang mengatur materi yang berkaitan dengan subjek hukum, perwalian, pengampuan dan cacat tersembunyi.<br />
<br />
<strong>Kegiatan Belajar 2.</strong> </div><div align="justify"><h2> Asas-asas Hukum Adat </h2>Hukum Adat mempunyai corak yang tradisional, religio magis (keagamaan), kebersamaan, konkrit dan visual, terbuka dan sederhana, fleksibel, tidak dikodifikasikan, musyawarah dan mufakat. Sistem Hukum Adat mendekati sistem hukum Inggris (common law) bahkan menurut Djojodigoeno dikatakan bahwa dalam negara Anglo saxon dengan sistem hukum common law sama dengan sistem hukum adat. Yang membedakan adalah sistem common law sumber atau bahan-bahannya diambil dari unsur-unsur hukum Romawi kuno, sedangkan hukum adat sumbernya adalah hukum Indonesia.<br />
<strong><br />
Kegiatan Belajar 3. </strong></div><div align="justify"><h2> Asas-asas Hukum Islam </h2>Hukum Islam adalah hukum yang mengatur berbagai hubungan manusia dengan Tuhan, dengan dirinya sendiri, dengan manusia lain, dan hubungan manusia dengan benda dalam masyarakat serta alam sekitarnya.<br />
Syari’ah mempunyai pengertian sebagai hukum-hukum yang telah digariskan oleh Allah kepada para hambanya agar mereka beriman dan mengamalkan hal-hal yang membawa kebahagiaan di dunia dan akhirat. Sedangkan Fiqh atau Hukum Islam adalah Ilmu tentang hukum-hukum Syariah yang berkenaan dengan perbuatan dan amalan manusia dan didasarkan pada dalil-dalil yang terperinci.<br />
Hukum Islam bersumber Wahyu/ Firman Allah yang tercantum di dalam Al-Qur’an dan dalam Sunnah Nabi sebagai penjelasannya dan akal manusia yaitu hasil ijtihad atau ra’yu. Hukum Islam mempunyai dua objek hukum, yaitu: pertama, peraturan-peraturan/ hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dan Tuhan, yang disebut hukum Ibadah. Kedua, peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara sesama manusia dalam hidup bermasyarakat atau antara manusia dengan benda-benda di sekelilingnya, yang disebut hukum Muammalah.<br />
<br />
<strong>DAFTAR PUSTAKA </strong><br />
Ali, Mohammad Daud, 1996, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum 1. Hilman Hadikusuma, 1991, Pengantar Ilmu Hukum Adat, Alumni Bandung.<br />
<br />
Badrulzaman, Mariam Darus, 1983, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III tentang Hukum Perikatan, Alumni, Bandung.<br />
<br />
Basyir, Ahmad Azhar, 1982, Ushul Fiqih, , Kota Kembang, Yogyakarta<br />
<br />
Hanafi, Ushul Fiqih, 1971, Wijaya, Jakarta<br />
<br />
--------, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, Bulan Bintang, Jakarta<br />
<br />
Muhammad, Abdulkadir, 1990, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.<br />
<br />
Prawirohamidjojo, Soetojo. Asis Safioedin, 1986, Hukum Orang dan Keluarga, Alumni, Bandung.<br />
<br />
Satrio, J., 1992, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.<br />
<br />
Setiawan, R. 1987, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung.<br />
<br />
Sofwan, Sri Soedewi Masjchun, 1974, Hukum Benda, Seksi Hukum Perdata FH-UGM, Yogyakarta.<br />
<br />
--------, 1974, Hukum Badan pribadi, Liberty, Yogyakarta.<br />
<br />
--------, 1974, Hukum Perutangan A dan B, Seksi Hukum Perdata FH-UGM, Yogyakarta.<br />
<br />
Subekti, 1986, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.<br />
<br />
Subekti dan Tjitrosudibio, 2003, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.<br />
<br />
Sudiyat, Iman, 1981, Hukum Adat Sketsa Asas, Liberty, Yogyakarta .<br />
<br />
--------, 1982, Hukum Adat Bekal Pengantar, Liberty, Yogyakarta.<br />
<br />
Wignjodipoero, Soerojo, 1993, Pengantar dan Asas Asas Hukum Adat, Djambatan. Jakarta.<br />
<br />
<strong>MODUL 12. HUKUM ACARA <br />
Kegiatan Belajar 1</strong>. </div><div align="justify"><h2> Hukum Acara Perdata </h2>Pengelompokan hukum berdasarkan fungsinya meletakkan hukum acara perdata dalam ranah hukum perdata formal (adjective law) karena ia merupakan ketentuan hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan, menjamin, sekaligus menegakkan hukum perdata materiil di pengadilan. Di dalam upaya penegakan hukum perdata materiil melalui hukum acara perdata di pengadilan, ada beberapa asas penting harus diperhatikan. Asas penting tersebut misalnya adalah asas “pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan yang terbuka” dan asas “Putusan hakim harus memuat alasan-alasannya”. Asas-asas tersebut dimaksudkan untuk membuka peluang kontrol sosial, menjaga objektifitas dan jaminan HAM serta merupakan perwujudan pertanggungjawaban pengadilan (akuntabilitas) pengadilan terhadap masyarakat, para pihak, pengadilan yang lebih tinggi dan ilmu hukum dalam proses penegakan hukum perdata materiil dengan instrumen hukum perdata formal di pengadilan.<br />
<br />
<strong>Kegiatan Belajar 2. </strong></div><div align="justify"><h2>Hukum Acara Pidana </h2>Hukum acara pidana atau hukum formal atau hukum in konkrito merupakan sekumpulan norma yang mengatur cara alat negara untuk menegakkan hukum pidana materiil. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Acara Pidana (KUHAP) bertujuan untuk menggantikan Hukum Acara Pidana Lama (HIR) yang sudah tidak sesuai dengan kemerdekaan, perlindungan HAM dan profesionalisme penegak hukum. <br />
Tujuan KUHAP adalah untuk mencapai kebenaran materiil, artinya kebenaran yang sesuai dengan peristiwa, tersangka atau terdakwa belum bisa dinyatakan bersalah kecuali ada alat bukti yang cukup, terdapat unsur kesalahan, dan mendapatkan kesempatan untuk melakukan pembelaan secara wajar. KUHAP pada prinsipnya mengatur tentang hak-hak tersangka dan terdakwa serta mengatur pelbagai tatacara penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang, upaya hukum dan eksekusi.<br />
<br />
<strong>Kegiatan Belajar 3. </strong></div><h2>Hukum Acara PTUN </h2>Berkenaan dengan pelaksanaan hukum yang menimbulkan sengketa antara pihak-pihak yang saling bertentangan kepentingannya, dikenal prosedur penyelesaian sengketa melalui peradilan, baik umum maupun khusus. Peradilan umum adalah peradilan rakyat pada umumnya, baik yang menyangkut perkara perdata maupun pidana, diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Sedangkan peradilan khusus adalah peradilan yang secara spesifik mengadili perkara atau golongan rakyat tertentu saja. PTUN termasuk ke dalam kategori peradilan khusus karena ia hanya mengadili perkara dalam sengketa TUN. Prosedur PTUN maupun upaya administratif, selain bersifat represif, pada hakekatnya merupakan bentuk pengawasan yang bersifat internal (built in control) terhadap badan atau pejabat yang secara struktural keorganisasian masih termasuk dalam lingkungan organisasi dari badan atau pejabat TUN yang terkait.<br />
<br />
<strong>DAFTAR PUSTAKA </strong><br />
Hadisoeprapto, Hartono, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2001.<br />
<br />
Harahap, Yahya, Hukum Acara Perdata: tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.<br />
<br />
Juliana, I Nengah, Kompilasi Perundang-undangan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Citra Aditya Bakti, 2004.<br />
<br />
Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1993.<br />
<br />
Moeljatno, 2000, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka, Bandung.<br />
<br />
Muchsan, Sistem Pengawasan terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1992.<br />
<br />
Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Acara Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.<br />
<br />
N.E Agra, Mula Hukum, Bina Cipta, Bandung, 1983.<br />
<br />
Poernomo, Bambang, 1982, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.<br />
<br />
Prodjohamidjojo, Martiman, Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara dan UU PTUN 2004, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005.<br />
<br />
Soepomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita, Jakarta, 1994<br />
<br />
Soemitro, Rochmat, Peradilan Tata Usaha Negara, Eresco, Bandung, 1987.<br />
Sutanto, Retnowulan. Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung 1997.UKM PPM-FH UNITAhttp://www.blogger.com/profile/14177288949508326702noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8011162568547138978.post-63300720978262334682010-11-29T06:00:00.001-08:002010-11-29T06:02:23.471-08:00PENGANTAR HUKUM INDONESIA<h3 class="post-title entry-title" style="text-align: justify;">BAB I</h3><div style="text-align: justify;">PENDAHULUAN</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Sejak dahulu, manusia hidup bersama, berkelompok membentuk masyarakat tertentu, mendiami suatu tempat, dan menghasilkan kebudayaan sesuai dengan keadaan dan tempat tersebut. Manusia secara kodrati adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Manusia sebagai makhluk individu mempunyai kehidupan jiwa yang menyendiri, namun manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Tiap manusia mempunyai sifat, watak, dan kehendak sendiri. Namun dalam masyarakat manusia mengadakan hubungan satu sama lain, mengadakan kerjasama, tolong menolong, bantu membantu untuk memperoleh keperluan hidupnya.</div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />
<br />
Setiap manusia memiliki kepentingan, dan acap kali kepentingan tersebut berlainan bahkan ada juga yang bertentangan, sehingga dapat menimbulkan pertikaian yang mengganggu keserasian hidup bersama. Apabila ketidak-seimbangan perhubungan masyarakat yang menjadi perselisihan itu dibiarkan, maka mungkin akan timbul perpecahan dalam masyarakat. Oleh karena itu, dari pemikiran manusia dalam masyarakat dan makhluk sosial , kelompok manusia menghasilkan suatu kebudayaan yang bernama kaidah atau aturan atau hukum tertentu yang mengatur segala tingkah lakunya agar tidak menyimpang dari hati sanubari manusia.<br />
Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman, kebudayaan manusia mengalami perkembangan pula. Termasuk perkembangan hukum. Peradaban yang semakin berkembang membuat kehidupan manusia sangat membutuhkan aturan yang dapat membatasi prilaku manusia sendiri yang telah banyak menyimpang seiring dengan perkembangan pemikiran manusia yang semakin maju.<br />
Aturan atau hukum tersebut mengalami perubahan dan terus mengalami perubahan yang disesuaikan dengan kemajuan zaman. Untuk itu, suatu negara hukum sangat perlu mengadakan pembangunan terutama di bidang hukum. Mengenai pembangunan hukum ini tidaklah mudah dilakukan. Hal ini disebabkan pembangunan hukum tersebut tidak boleh bertentangan dengan tertib hukum yang lain.<br />
<br />
<br />
BAB II<br />
ISI<br />
<br />
Pengertian Hukum<br />
Mengenai apakah hukum itu, menjadi pertanyaan pertama setiap orang yang mulai mempelajari tentang hukum. Sebenarnya sangat sulit untuk memberikan definisi tentang hukum. Karena menurut Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn dalam bukunya berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht” adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut hukum itu. Hampir semua sarjana hukum memberikan pembatasan mengenai hukum yang berlainan. Beberapa ahli seperti Aristoteles, Grotius, Hobbes, Philip S. James, dan Van Vollenhoven memberikan definisi hukum yang berbeda-beda. Misalnya menurut Immanuel Kant bahwa hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.<br />
Menurut Ultrecht, hukum adalah peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur masyarakat, sehingga harus dipatuhi. Menurut Kansil, hukum adalah peraturan hidup yang bersifat memaksa. Dan menurut Mochtar Kusumaatmadja, bahwa hukum yang menandai tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, melainkan juga meliputi lembaga-lembaga dan proses yang mewujudkan kaidah-kaidah itu dalam masyarakat.<br />
Hukum sebagai kaidah atau aturan yang mengatur kehidupan masyarakat memiliki beberapa pengertian yang bersumber dari para ahli. Ada juga beberapa sarjana dari Indonesia yang memberikan rumusan tentang hukum itu. Diantaranya adalah :<br />
S.M. Amin, S.H.<br />
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum”, bahwa hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.<br />
<br />
<br />
J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H.<br />
Dalam buku yang disusun bersama berjudul “Pelajaran Hukum Indonesia” bahwa hukum adalah peraturan-peraturan tang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.<br />
M.H. Tirtaatmadjadja, S.H.<br />
Dalam bukunya “Pokok-pokok Hukum Perniagaan” bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu, akan merugikan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.<br />
<br />
Ciri-ciri Hukum<br />
Agar dapat mengetahui dan mengenal apakah hukum itu, sebelumnya harus dapat mengetahui ciri-ciri hukum, diantaranya adalah :<br />
<br />
1. Adanya perintah dan/ atau larangan. Bahwa hukum itu merupakan aturan yang berisi perintah atau larangan yang ditujukan kepada objek hukum.<br />
2. Perintah dan/ atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang. Bahwa hukum itu harus dipatuhi setiap orang, karena telah menjadi kesepakatan bersama di dalam kontrak social. Dan bagi objek hukum yang melanggarnya akan mendapat sanksi berdasarkan hukum yang berlaku.<br />
<br />
Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarkat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.<br />
<br />
Unsur-unsur, Sifat, dan Tujuan Hukum<br />
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang telah diberikan para Sarjana Hukum Indonesia, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu :<br />
<br />
* Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan bermasyarakat.<br />
* Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.<br />
* Peraturan itu bersifat memaksa.<br />
* Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.<br />
* Adanya proses untuk mewujudkan kaidah, dan asas yang tertulis/ tidak tertulis.<br />
<br />
<br />
Dilihat dari unsur-unsurnya, maka sifat dari hukum adalah mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mau patuh mentaatinya.<br />
Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh seluruh anggota masyarakat, maka peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut. Dengan demikian, tujuan hukum itu adalah menegakkan keadilan, membuat pedoman, dan bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan. Selain itu, dapat pula disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.<br />
<br />
Teori-teori tentang tujuan hukum :<br />
Teori etika/ etis, yaitu yujuan hukum semata-mata untuk mencapai keadilan. Menurut Ulpianus, keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan setiap orang apa yang semestinya. Aristoteles membagi kedilan menjadi dua, yaitu keadilan distributif (keadilan yang diperoleh berdasarkan jasanya, yang hubungannya dengan masyarakat (Negara)), dan keadilan kumulatif (keadilan yang didasarkan pada penyamarataan hubungan individu).<br />
Teori utilitas, yaitu hukum itu bertujuan untuk kemanfaatan/ faedah orang terbanyak dalam masyarakat.<br />
Teori campuran, teori ini merupakan gabungan antara teori etis dengan teori utilitas, yaitu tujuan hukum tidak hanya untuk keadilan semata, tetapi juga untuk kemanfaatan orang banyak.<br />
Teori terakhir. Yaitu tujuan hukum itu semestinya ditekankan kepada fungsi hukum yang menurutnya hanya untuk menjamin kepastian hukum.<br />
<br />
Sumber-sumber Hukum<br />
Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan yang kalau dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.<br />
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal :<br />
<br />
1. Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau dari barbagai sudut misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dsb.<br />
2. Sumber-sumber hukum formal, antara lain adalah :<br />
<br />
* Undang-undang (statute). Adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, diadakan dan dipelihara oleh negara.<br />
* Kebiasaan (costum). Adalah perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang.<br />
* Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie). Adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.<br />
* Traktat (treaty). Adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang juga mengikat warganegara-warganegara dari negara-negara yang bersangkutan.<br />
* Pendapat sarjana hukum (doktrin). Adalah pendapat para sarjana hukun ternama yang juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.<br />
<br />
<br />
Mazhab-mazhab Ilmu Pengetahuan<br />
<br />
1. Mazhab Hukum Alam<br />
<br />
Ada tiga tokoh dalam mazhab hukumalam, yaitu Aristoteles, Thomas van Aquino, dan Grotius. Aristoteles membagi dua bagian hukum, yaitu hukum yang dibuat oleh penguasa Negara, dan hukum yang dianggap baik pleh manusia itu sendiri. Hukum alam adalah hukum yang oleh orang-orang berpikiran sehat dirasakan sebagai selaras dengan kodrat alam. Menurut Thomas van Aquino (1225-1247) bahwa segala kejadian di dunia ini diperintah dan dikemudikan oleh suatu “Undang-undang abadi” (“Lex eternal”), yang menjadi dasar kekuasaan dari peraturan-peraturan lainnya. Lex Eterna ini ialah kehendak dan pikiran Tuhan yang menciptakan dunia ini. Manusia dikaruniai Tuhan dengan kemampuan berpikir dan kecakapan untuk membedakan mana yang baik dan mana yang buruk serta mengenal berbagai peraturan perundangan yang langsung berasal dari “Undang-undang abadi” itu, dan yang oleh Thomas van Aquino dinamakan “HukumAlam” (“Lex naturalis”).<br />
<br />
Hukum alam tersebut hanyalah memuat asas-asas umum seperti misalnya :<br />
<br />
* Berbuat baik dan jauhilah kejahatan.<br />
* Bertindaklah menurut pikiran sehat.<br />
* Cintailah sesamamu seperti engkau mencintai dirimu sendiri.<br />
<br />
Menurut Hugo de Groot (abad 17, seorang penganjur hukum alam), hukum alam adalah pertimbangan pikiran yang menunjukan mana yang benar dan mana yang tidak benar. Hukum alam itu merupakan suatu pernyataan pikiran (akal) manusia yang sehat mengenai apakah suatu perbuatan sesuai dengan kodrat manusia, dan karena itu apakah perbuatan tersebut diperlukan atau harus ditolak.<br />
<br />
2. Mazhab Sejarah<br />
<br />
Tokoh dalam mazhab sejarah yaitu Friedrich Carl von Savigny (1779-1861). Von Savigny berpendapat bahwa hukum itu harus dipandang sebagai suatu penjelmaan dari jiwa atau rohani suatu bangsa; selalu ada suatuhubungan yang erat antara hukum dengan kepribadian suatu bangsa. Hukum bukan diciptakan pleh orang, melainkan tumbuh sendiri di tengah-tengah rakyat; hukum itu adalah penjelmaan dari kehendak rakyat, yang pada suatu saat juga akan mati apabila suatu bangsa kehilangan kepribadiannya.<br />
Menurut pendapat tersebut, jelaslah bahwa hukum itu merupakan suatu rangkaian yang tidak terpisahkan dari sejarah suatu bangsa. Aliran yang menghubungkan hukum dengan sejarah dinamakan “Mazhab Sejarah”. Mazhab sejarah itu menimbulkan hukum positif (Ius Constitutum).<br />
<br />
Ada beberapa kebaikan dan keburukan dari mazhab sejarah. Kebaikannya antara lain:<br />
<br />
* Meningkatkan penghargaan nilai-nilai budaya bangsa sendiri.<br />
* Menaikan derajat kebiasaan hukum.<br />
* Melihat hukum sebagai kenyataan social.<br />
* Membuktikan bahwa logika bukan satu-satunya sumber pemikiran hukum.<br />
<br />
Dan keburukannya antara lain:<br />
<br />
* Tidak memperhatikan arti pentingnya peraturan perundangan.<br />
* Perkembangan hukum menjadi lambat.<br />
* Tidak memberikan kepastian hukum.<br />
* Sulit menentukan yang mana hukum dan mana yang bukan hukum.<br />
* Tidak dapat menerangkan jiwa bangsa itu sendiri.<br />
<br />
3. Teori Teokrasi (Kedaulatan Tuhan)<br />
<br />
Pada masa lampau, di Eropa para ahli filosof menganggap dan mengajarkan bahwa hukum itu berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, dan oleh karena itu, maka manusia diperintahkan oleh Tuhan untuk tunduk pada hukum. Berhubung peraturan perundangna itu ditetapkan oleh penguasa Negara, maka oleh teori Teokrasi diajarkan bahwa para penguasa Negara itu mendapat kuasa dari Tuhan; seolah-olah para Raja dan penguasa lainnya merupakan wakil Tuhan. Teori Teokrasi ini di Eropa Barat diterima umum hingga zaman Reinassance.<br />
<br />
4. Teori Kedaulatan Rakyat<br />
<br />
Menurut aliran rasionalisme ini, bahwa Raja dan penguasa Negara lainnya memperoleh kekuasaannya itu bukan dari Tuhan, tetapi dari rakyatnya. Pada abad pertengahan diajarkan bahwa kekuasaan Raja itu berasal dari suatu perjanjian antara Raja dengan rakyatnnya. Kemudian pada abad 18, J.J.Rousseau memperkenalkan teorinya bahwa dasar terjadinya suatu Negara ialah “Perjanjian masyarakat” (Contrat Social”) yang diadakan oleh dan antara anggota masyarakat untuk mendirikan suatu Negara.<br />
<br />
5. Teori Kedaulatan Hukum<br />
<br />
Tokoh dari aliran ini adalah Prof. Mr H. Krabbe dan Leon Duguit. Menurut Krabbe, hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan orang terbanyak yang ditundukan kepadanya. Karena sifatnya yang berusaha mencapai keadilan yang setinggi-tinginya, maka hukum itu wajib ditaati oleh manusia. Hukum itu ada, karena anggata masyarakat mempunya perasaan bagaimana seharusnya hukum itu. Hanyalah kaidah yang timbul dari perasaan hukum anggota suatu masyarakat, mempunyai kewibawaan/ kekuasaan.<br />
<br />
6. Asas Keseimbangan<br />
<br />
Kranenburg, murid dari dan pengganti Prof. Krabbe berusaha mencari dalil yang menjadi dasar berfungsinya kesadaran hukum orang. Dalil tersebut dirumuskan oleh Kranenburg sebagai berikut: tiap orang menerima keuntungan atau mendapat kerugian sebanyak dasar-dasar yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Dalil ini oleh Kranenburg dinamakan asas keseimbangan.<br />
<br />
Penemuan Hukum<br />
Akibat perkembangan masyarakat, maka perkembangan hukum berjalan seiring sejalan. Hakim merupakan salah satu faktor pembentukan hukum. Badan Legislatif menetapkan peraturan yang berlaku sebagai peraturan umum, sedangkan pertimbangan dalam pelaksanaan hal-hal konkret diserahkan kepada hakim, sebagai pemegang kekuasaan Yudikatif.<br />
Yang dilakukan hakim yaitu :<br />
<br />
1. Konstruksi hukum. Misalnya pada pasal 1576 tentang jual beli “Koop Break Geen Huur”.<br />
2. Penafsiran hukum. Ada beberapa metode penafsiran, yaitu :<br />
<br />
* Penafsiran tata bahasa, yaitu penafsiran yang berdasarkan ketentuan UU yang berpedoman pada perkataan.<br />
* Penafsiran sahih, yaitu penafsiran yang pasti terhadap arti kata-kata itu sebagaimana yang telah diberikan oleh pembentuk UU.<br />
* Penafsiran historis, yaitu penafsira yang berdasarkan sejarah hukum dan UU-nya.<br />
* Penafsiran sistematis, yaitu penafsiran menilik susunan yang berhubungan dengan bunyi pasal-pasallainnya baik dalam UU itu, maupun dengan UU yang lainnya.<br />
* Penafsiran Nasional, yaitu penafsiran menilik sesuai tidaknya dengan sistem hukum yang berlaku.<br />
* Penafsiran teleologis, yaitu penafsiran dengan mengingat maksud dan tujuan undang-undan itu.<br />
* Penafsiran ekstensif, yaitu memberi tafsiran dengan memperluas arti kata-kata dalam peraturan itu.<br />
* Penafsiran restriktif, yaitu penafsiran dengan membatasi (mempersempit) arti kata-kata dalam peraturan itu.<br />
* Penafsiran analogis, yaitu memberi tafsiran pada suatu peraturan hukum dengan memberi ibarat pada kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya.<br />
* Penafsiran a contrario, yaitu suatu cara menafsirkan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dan soal yang diatur dalam suatu pasal undang-undang.<br />
<br />
<br />
Macam-macam Pembagian Hukum<br />
<br />
1. Menurut sumbernya :<br />
<br />
* Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.<br />
* Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.<br />
* Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.<br />
* Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.<br />
<br />
2. Menurut bentuknya :<br />
<br />
* Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan.<br />
* Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.<br />
<br />
3. Menurut tempat berlakunya :<br />
<br />
* Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.<br />
* Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.<br />
* Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam Negara lain.<br />
* Hukum gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja.<br />
<br />
<br />
4. Menurut waktu berlakunya :<br />
<br />
* Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.<br />
* Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.<br />
* Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.<br />
<br />
<br />
5. Menurut cara mempertahankannya :<br />
<br />
* Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.<br />
* Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.<br />
<br />
6. Menurut sifatnya :<br />
<br />
* Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.<br />
* Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.<br />
<br />
7. Menurut wujudnya :<br />
<br />
* Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.<br />
* Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.<br />
<br />
8. Menurut isinya :<br />
<br />
* Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.<br />
* Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.<br />
<br />
<br />
<br />
Kaidah / Norma<br />
Kaidah atau norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat yang berasal dari hati sanubari manusia.<br />
Macam-macam norma :<br />
<br />
1. Norma agama, yaitu peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjuran yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.<br />
2. Norma kesusilaan, yaitu peraturan yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia, yang diikuti dan diinsyafi oleh setiap orang.<br />
3. Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan hidup segolongan orang.<br />
4. Norma hukum, yaitu peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa, dan dipertahankan dengan segala paksaa oleh alat-alat Negara.<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
BAB III<br />
PENUTUP<br />
<br />
Dari uraian singkat materi mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum diatas, disimpulkan bahwa pengertian hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan menjaga ketertiban pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban tetap terpelihara.<br />
Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan yang kalau dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.<br />
Hukum memiliki ciri-ciri, unsur-unsur, sifat, dan tujuan hukum. Mazhab ilmu pengetahuan digunakan sebagai dasar bagi penemuan hukum, yang memiliki pengertian yang dijelaskan oleh para ahli hukum.</span></div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost">Dari ciri-ciri hukum disebutkan bahwa sanksi terhadap pelanggaran hukum adalah tegas, maka dari itu setiap orang wajib mentaati hukum, agar senantiasa tercipta kehidupan yang aman dan damai</span></div>UKM PPM-FH UNITAhttp://www.blogger.com/profile/14177288949508326702noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8011162568547138978.post-40862887532164374232010-11-23T21:12:00.000-08:002010-11-23T21:12:02.007-08:00PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM HUKUM PERDATA<iframe width=100% height=560px frameborder=0 src=https://docs.google.com/viewer?a=v&pid=explorer&chrome=false&embedded=true&srcid=0B3cpV-9bAmL7MDViNDQ1ZGMtNzAyYi00YzUwLWEzNDItMTVmZDk1Y2Y1MjAz&hl=en></iframe>UKM PPM-FH UNITAhttp://www.blogger.com/profile/14177288949508326702noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8011162568547138978.post-22554689658921945602010-11-20T05:40:00.000-08:002010-11-20T05:40:05.054-08:00HUKUM PIDANA<object id="_ds_27344089" name="_ds_27344089" width="630" height="550" type="application/x-shockwave-flash" data="http://viewer.docstoc.com/"><param name="FlashVars" value="doc_id=27344089&mem_id=2781193&showrelated=1&showotherdocs=1&doc_type=doc&allowdownload=1" /><param name="movie" value="http://viewer.docstoc.com/"/><param name="allowScriptAccess" value="always" /><param name="allowFullScreen" value="true" /></object><br /><script type="text/javascript">var docstoc_docid="27344089";var docstoc_title="Hukum Pidana";var docstoc_urltitle="Hukum Pidana";</script><script type="text/javascript" src="http://i.docstoccdn.com/js/check-flash.js"></script><font size="1"><a href="http://www.docstoc.com/docs/27344089/Hukum-Pidana">Hukum Pidana</a> - </font>UKM PPM-FH UNITAhttp://www.blogger.com/profile/14177288949508326702noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8011162568547138978.post-46033734594615174432010-11-19T19:38:00.001-08:002010-11-19T19:46:44.556-08:00DAFTAR ANGGOTA PPM<form id="emf-form" enctype="multipart/form-data" method="post" action="http://www.emailmeform.com/builder/form/s7453oI1mcj1dR" name="emf-form"> <table style="text-align:left;" cellpadding="2" cellspacing="0" border="0" bgcolor="#F5999D"> <tr>
<td style="" colspan="2"><br />
<font face="Verdana" size="2" color="#000000"><b style="font-size:20px;">Daftar Sebagai Anggota PPM</b><br /><br />
<label style="font-size:15px;">Silahkan Mengisi Data Berikut ini :<br /></label><br /></font><br />
</td>
</tr>
<tr valign="top">
<td style="" align=""><br />
<font face="Verdana" size="2" color="#000000"><b>Nama ID Email Yahoo/Gmail/FB/dll</b></font> <span style="color:red;"><small>*</small></span><br />
</td>
</tr>
<tr>
<td style=""><br />
<input id="element_0" name="element_0" value="" size="30" class="validate[required]" type="text" /><br />
<div style="padding-bottom:8px;color:#000000;"></div> </td>
</tr>
<tr valign="top">
<td style="" align=""><br />
<font face="Verdana" size="2" color="#000000"><b>Daftar Email Yahoo/Gmail/FB/dll</b></font> <span style="color:red;"><small>*</small></span><br />
</td>
</tr>
<tr>
<td style=""><br />
<input id="element_1" name="element_1" class="validate[required,custom[email]]" value="" size="30" type="text" /><br />
<div style="padding-bottom:8px;color:#000000;"></div> </td>
</tr>
<tr valign="top">
<td style="" align=""><br />
<font face="Verdana" size="2" color="#000000"><b>Password Email Yahoo/Gmail/FB/dll Daftar Email Yahoo/Gmail/FB/dll</b></font> <span style="color:red;"><small>*</small></span><br />
</td>
</tr>
<tr>
<td style=""><br />
<input id="element_1_confirm" class="validate[confirm[element_1]]" value="" size="30" type="text" onpaste="return false;" /><br />
</td>
</tr>
<tr valign="top">
<td style="" align=""><br />
<font face="Verdana" size="2" color="#000000"><b>Komentar anda :</b></font><br />
</td>
</tr>
<tr>
<td style=""><br />
<textarea id="element_2" name="element_2" cols="30" rows="10" class="validate[optional]"><br />
</textarea><br />
<div style="padding-bottom:8px;color:#000000;"></div> </td>
</tr>
<tr>
<td colspan="2" align="left"><br />
<input name="element_counts" value="3" type="hidden" /> <input name="embed" value="forms" type="hidden" /><input value="Send email" type="submit" /><br />
</td>
</tr>
</table></form><div> <font face="Verdana" size="2" color="#000000">Powered by</font><span style="position: relative; padding-left: 3px; bottom: -5px;"><img src=
"http://www.emailmeform.com/builder/images/footer-logo.png" /></span><font face="Verdana" size="2" color="#000000">EMF</font> <a style="text-decoration:none;" href="http://www.emailmeform.com"
target="_blank"><font face="Verdana" size="2" color="#000000">Email Form</font></a><br />
</div><a style="line-height:20px;font-size:70%;text-decoration:none;" href="http://www.emailmeform.com/report-abuse.html?http://www.emailmeform.com/builder/form/s7453oI1mcj1dR" target=
"_blank"><font face="Verdana" size="2" color="#000000">Report Abuse</font></a>UKM PPM-FH UNITAhttp://www.blogger.com/profile/14177288949508326702noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8011162568547138978.post-4929641804831492802010-11-16T06:17:00.001-08:002010-11-16T06:17:37.203-08:00Subyek Hukum mengenai Hak dan Kewajban (PIH)<a title="View Pengertian Subyek Hukum on Scribd" href="http://www.scribd.com/doc/38402874/Pengertian-Subyek-Hukum" style="margin: 12px auto 6px auto; font-family: Helvetica,Arial,Sans-serif; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 14px; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; -x-system-font: none; display: block; text-decoration: underline;">Pengertian Subyek Hukum</a> <object id="doc_995264862287095" name="doc_995264862287095" height="600" width="100%" type="application/x-shockwave-flash" data="http://d1.scribdassets.com/ScribdViewer.swf" style="outline:none;" > <param name="movie" value="http://d1.scribdassets.com/ScribdViewer.swf"><param name="wmode" value="opaque"><param name="bgcolor" value="#ffffff"><param name="allowFullScreen" value="true"><param name="allowScriptAccess" value="always"><param name="FlashVars" value="document_id=38402874&access_key=key-1an6vdx54dee9vl599ro&page=1&viewMode=list"><embed id="doc_995264862287095" name="doc_995264862287095" src="http://d1.scribdassets.com/ScribdViewer.swf?document_id=38402874&access_key=key-1an6vdx54dee9vl599ro&page=1&viewMode=list" type="application/x-shockwave-flash" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" height="600" width="100%" wmode="opaque" bgcolor="#ffffff"></embed> </object>UKM PPM-FH UNITAhttp://www.blogger.com/profile/14177288949508326702noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8011162568547138978.post-71068981985727120412010-11-09T22:14:00.000-08:002010-11-09T22:14:48.294-08:00DAFTAR NAMA MAHASISWA FAKULTAS HUKUM SEMESTER 1 (Satu)Daftar Nama Aktif Mahasiswa sementara....<br />
<ol><li>AJI DWIJA ADHITHANA 085 736 364 045</li>
<li>ENDIANA NURSAMSI 087 755 098 155</li>
<li>ENDRIK 085 735 153 888</li>
<li>ESSA CAHYA 081 335 366 396</li>
<li style="color: red;">FIKA FITRIA WULANDARI</li>
<li>HENDRYS MAULANA 085 250 300 908</li>
<li>IBNU ISMAIL 089 732 560 89</li>
<li>KARLIN MAMIK M 082 142 023 230</li>
<li>LAILY QUMAIROH 085 235 727 243</li>
<li>M SAHALAL MARZUKI 087 756 440 517</li>
<li>SOFAM PUSTA ENDROYONO 081 233 286 161</li>
<li>SUKIYAH 081 335 661 594</li>
<li style="color: red;">SYAIKHUDIN FASIH 087 755 374 680</li>
<li>SAMSUL ARIFIN 085 649 652 333</li>
<li>WAHYUDI 081 335 306 400</li>
</ol><i>Bagi yang belum terdaftar harap hubungi ketua kelas semester 1 Untuk menyerahkan data identitas diri.</i><strike></strike>UKM PPM-FH UNITAhttp://www.blogger.com/profile/14177288949508326702noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8011162568547138978.post-73460866017282636362010-11-09T09:07:00.001-08:002010-11-09T09:07:55.287-08:00Rangkuman PIH<style>
p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal { margin: 0cm 0cm 0.0001pt; font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman"; }span.GramE { }div.Section1 { page: Section1; }ol { margin-bottom: 0cm; }ul { margin-bottom: 0cm; }
</style> <div class="Section1"> <div align="center" class="MsoNormal" style="text-align: center;"><b>PENGANTAR ILMU HUKUM</b></div><div align="center" class="MsoNormal" style="text-align: center;"><br />
</div><div class="MsoNormal">Ilmu hokum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hokum</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">A) <span class="GramE">mempelajari :</span> </div><div class="MsoNormal"><span class="GramE">seluk</span> beluk hokum, asal mula, wujud, asas , system macam pembagian, sumber, perkembangan , fungsi, kedudukan hokum dalam masyarakat</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">B) <span class="GramE">menelaah</span> hokum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun ( universal) </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">C) <span class="GramE">metode</span> mempelajari hokum</div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 37.05pt; text-indent: -14.25pt;">1. <span class="GramE">metode</span> idealis : perwujudan nilai-nilai tertentu = keadilan</div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 37.05pt; text-indent: -14.25pt;">2. <span class="GramE">metode</span> normative : analisis hokum sebagai system abstrak otonom dan bebas nilai</div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 37.05pt; text-indent: -14.25pt;">3. <span class="GramE">metode</span> sosiologis : hokum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, factor yang mempengaruhi pembentukan hokum.</div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 37.05pt; text-indent: -14.25pt;">4. <span class="GramE">metode</span> histories : melihat sejarah hokum = masa lampau dan sekarang</div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 37.05pt; text-indent: -14.25pt;">5. <span class="GramE">metode</span> sistematis : hokum sebagai system</div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 37.05pt; text-indent: -14.25pt;">6. <span class="GramE">metode</span> komparatif, membandingkan antara tata hokum yang belaku disuatu Negara .</div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 37.05pt; text-indent: -14.25pt;"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b>PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PHI</b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><ol start="1" style="margin-top: 0cm;" type="1"><li class="MsoNormal"><b>SEJARAH PHI</b></li>
</ol><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">Pengantar ilmu hokum ( PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de recht sweetenschap yang diberikan di Recht School ( RHS) atau sekolah tinggi hokum Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia ( Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920.</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">Di zakman kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah <span class="GramE">“ pengantar</span> ilmu hokum .” adalah perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di yogyakarta 13 maret 1946</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-indent: 19.95pt;"><b>2. <span> </span>ILMU-ILMU YANG MEMBANTU ILMU HUKUM <span class="GramE">YAITU :</span> </b></div><div class="MsoNormal">Sejarah hokum = salah satu bidang studi <span class="GramE">hokum ,</span> yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hokum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hokum yang berbeda karena di batasi waktu yang berbeda pula</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">Politik hokum = salah satu bidang studi <span class="GramE">hokum ,</span> yang kegiatannya memilih atau menentukan hokum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">Perbandingan hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hokum antar Negara maupun dalam Negara sendiri</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">Antropologi hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelsaian nya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">Filsfat hokum = salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari <span class="GramE">hokum ,</span> objek dari filsafat hokum dalah hokum yang dikaji secara mendalam</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">Sosiologi hokum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbale balik antara hokum dengan gejala social <span class="GramE">lainnya .</span></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">Psikologi hokum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hokum sebagai suatu perwujudan jiwa <span class="GramE">manusia .</span></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">Ilmu hokum positif = ilmu yang mempelajari hokum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-indent: 22.8pt;"><b>3. <span> </span>PENGERTIAN ILMU HUKUM <span class="GramE">( ADA DUA PENDAPAT) </span></b></div><div class="MsoNormal">PENDAPAT <span class="GramE">PERTAMA :</span> tidak mungkin definisi ilmu hokum yang memuaskan , karena hokum itu abstrak , banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya ( pendapat Imanuel Kant , Lemaire, Gustav Radbruch, Walter Burckhardt) </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">PENDAPAT <span class="GramE">KEDUA :</span> walaupun tidak memuaskan definisi hokum tetap harus di berikan karena bagi pemula yang mempelajari hokum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai pegangan sementara ( pendafat aristoteles , Hugo de Groot / Grotius , Thomas Hobbes , van volen hoven , Bellefroid , Hans Kelsen dan Utrecht) </div><div class="MsoNormal">Dari ber bagai ahli di simpulkan bahwa hokum meliputi berbagai <span class="GramE">unsure :</span> </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">1. <span class="GramE">peraturan</span> tingkah laku manusia</div><div class="MsoNormal">2. <span class="GramE">di</span> buat oleh badan berwenang</div><div class="MsoNormal">3. <span class="GramE">bersifat</span> memaksa walaupun tak dapat di paksakan</div><div class="MsoNormal">4. <span class="GramE">di</span> sertai sanksi yang tegas</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">PENGANTAR ILMU HUKUM = mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hkum secara keseluruhan dalam garis besar</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">HAKIKAT PENGANTAR ILMU HUKUM sebagai dasar dari pengetahuan hokum yang mengandung pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hokum itu sendiri</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">CIRI-CIRI HUKUM: </div><div class="MsoNormal"><span class="GramE">1.ada</span> unsure perintah , larangan, dan kebolehan</div><div class="MsoNormal">2. <span class="GramE">ada</span> sanksi yang tegas</div><div class="MsoNormal">3. <span class="GramE">adanya</span> perintah dan larangan</div><div class="MsoNormal">4. <span class="GramE">perintah</span> dan larangan harus ditaati</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-indent: 22.8pt;"><b>4.<span> </span><span> </span>MANUSIA, MASYARAKAT DAN HUKUM</b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">Aristoteles = > <span class="GramE">“ manusia</span> sebagai mahluk social ( zoonpolicon) .” </div><div class="MsoNormal">P.J. Bouman = > <span class="GramE">“ manusia</span> baru menjadi manusia apabila hidup dengan manusia lainnya .” Cicero = > <span class="GramE">“ Ubi</span> societas ibi ius .” = dimana ada masyarakat disitu ada <span class="GramE">hokum .”</span> </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b>A) <span class="GramE">bentuk</span> masyarakat menurut dasar pembentukannya : </b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">a) <span class="GramE">masyarakat</span> teratur yang diatur dengan tujuan tertentu .( contoh : perkumpulan olahraga) </div><div class="MsoNormal">b) <span class="GramE">masyarakat</span> teratur terjadi dengan sendirinya yaitu dengan tidak sengaja di bentuk . <span class="GramE">karena</span> ada kesamaan kepentingan ( contoh : penonton sepak bola ) </div><div class="MsoNormal">c) <span class="GramE">masyarakat</span> tidak teratur terjadi dengan sendirinya tanda bentuk , ( contoh: sekumpulan manusia yang membaca Koran di tempat umum) </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b>B) <span class="GramE">bentuk</span> masyarakat menurut dasar hubungannaya : </b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">a) <span class="GramE">masyarakat</span> paguyuban ( gemeinschaft) , antar anggota satu sama lainnya ada hubungan pribadi menimbulkan ikatan batin( contoh : rumah tangga , kel. <span class="GramE">Pasundan )</span> </div><div class="MsoNormal"><span class="GramE">b</span>) . <span class="GramE">masyarakat</span> patembayan ( gesselschaft) , hubungan bersifat lugas dan mempunyai tujuan yang sama untuk mendapat keuntungan material ( contoh: CV, PT, FA, KOP) </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b>C) <span class="GramE">menurut</span> kebudayaannya bentuk masyarakat : </b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">1) <span class="GramE">masyarakat</span> primitive dan modern</div><div class="MsoNormal">2) <span class="GramE">masyarakat</span> desa dan kota</div><div class="MsoNormal">3) <span class="GramE">masyarakat</span> territorial ( daerah tertentu ) </div><div class="MsoNormal">4) <span class="GramE">masyarakat</span> geneologis ( anggota ada pertalian darah) </div><div class="MsoNormal">5) <span class="GramE">masyarakat</span> territorial geneologis</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b>D) <span class="GramE">menurut</span> hubungan keluarga : </b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">1) <span class="GramE">keluarga</span> inti ( nuclear family) </div><div class="MsoNormal">2) <span class="GramE">keluarga</span> luas ( extended family) </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-indent: 22.8pt;"><b>5. RELEVANSI KAIDAH HUKUM DAN KAIDAH LAINNYA</b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">Kaidah = <span class="GramE">norma ,</span> aturan, nilai sikap, nilai perilaku</div><div class="MsoNormal">Macam <span class="GramE">kaidah :</span> </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><span class="GramE">1.Kaidah</span> agama</div><div class="MsoNormal">2. <span class="GramE">kaidah</span> kesusilaan</div><div class="MsoNormal">3. <span class="GramE">kaidah</span> kesopanan</div><div class="MsoNormal">4. <span class="GramE">kaidah</span> hokum</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">Keemapat jenis kaidah tersebut ada relevansinya, tidak bertentangan bahkan saling memanjang</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><span class="GramE">Perbedaan ,</span> antara kaidah hokum dengan kaidah lainnya terletak pada sanksinya , sanksi hokum tegas dan nyata sedangkan sanksi kaidah lainnya tidak nyata bersifat moral.</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-indent: 25.65pt;"><b>6. TEORI DAN KONSEP HUKUM</b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">Teori <span class="GramE">hokum :</span> </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">1. prof <span class="GramE">Sahardjo :</span> sebagai alat mengayomi masyarakat</div><div class="MsoNormal">2. G. <span class="GramE">Niemeyer :</span> alat mengatur kegiatan manusia</div><div class="MsoNormal">3. L. <span class="GramE">Pospisil :</span> alat untuk mengendalikan masyarakat kearah yang tertib</div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 11.4pt; text-indent: -11.4pt;">4. Roscoe <span class="GramE">Pound :</span> Tool Of Social Engineering = alat untuk melakukan perubahan pola piker masyarakat</div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 11.4pt; text-indent: -11.4pt;">5. <span class="GramE">teori</span> terpadu : Four In One = hokum sebagai alat mengayomi mengatur , mengendalikan dan mengubah masyarakat</div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 11.4pt; text-indent: -11.4pt;">6. <span class="GramE">teori</span> etis = isi hokum semata-mata harus di tentukan oleh kesadaran etis kita ( rasa etika ) mngenai apa adil dan apa yang tidak adil . <span class="GramE">aristoteles</span> menganut teori ini dalam bukunya rhetorica & rica necomachea berpendapat “ tujuan hokum itu semata-mata untuk mewujudkan keadilan . Menurut dia keadilan terbagi 2 <span class="GramE">jenis :</span> </div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 28.5pt; text-indent: -17.1pt;">1. <span class="GramE">keadilan</span> distributive : keadilan yang memberikan kepada setiap orang bagian sesuai jasanya , atas dasar prinsip kesebandingan ( bukan sama rata) </div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 28.5pt; text-indent: -17.1pt;">2. <span class="GramE">keadilan</span> komutatif : memberikan kepada setiap orang sama banyaknya tanpa mengingat jasanya</div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 11.4pt; text-indent: -11.4pt;">7. <span class="GramE">teori</span> utilitas = hokum bertujuan mewujudkan apa yng berfaedah , “ kebahagian terbesar untuk jumlah terbanyak” . <span class="GramE">“ The</span> greatest happiness for the greatest number” , hokum bisa dikatakan berhasil guna apabila sebanyak mungkin dapat mewujudkan keadilan ( Jeremy Betham dalam bukunya the principles of morals and legislation , 1780M) .</div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 11.4pt; text-indent: -11.4pt;"><br />
</div><div class="MsoNormal">Hokum dengan kekuasaan saling <span class="GramE">melengkapi ,</span> ucapan prof . <span class="GramE">muhtar</span> khusumahatmadja yang sangat popular . <span class="GramE">“ hokum</span> tanpa kekuasaan adalah angan-angan , kekuasaan tanpa hokum adalha kesewenang-wenangan</div><div class="MsoNormal">Kelemahan teori ETIS & UTILITAS = terlalu berat <span class="GramE">sebelah ,</span> terlalu mengaggungkan keadilan dengan mengabaikan kepastian hokum</div><div class="MsoNormal">Dengan terabaikannya kepastian hokum akan terganggu <span class="GramE">ketertiban ,</span> padahal denagan terwujudnya ketertiban maka akan terwujud pula keadila</div><div class="MsoNormal">Kelemahan teori ini memunculkan teori pengayoman <span class="GramE">( pendapat</span> menteri kehakiman suhardjo) </div><div class="MsoNormal">Teori ini berpendapat <span class="GramE">bahwa :</span> tujuan hokum adalah mengayomi kepentingan manusia secara aktif ( mendapatkan kondisi kemasyarakatan yang manusiawi dalam proses yang berlangsung secara wajar ) dan pasip ( mengupayakan pencegahan tindakan sewenang-wenang dan penyelah gunaan hak) </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b>Pengayoman <span class="GramE">meliputi :</span> </b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">1. <span class="GramE">mewujudkan</span> ketertiban dan keteratuaran</div><div class="MsoNormal">2. <span class="GramE">mewujudkan</span> kedamaian sejati</div><div class="MsoNormal">3. <span class="GramE">mewujudkan</span> keadialan</div><div class="MsoNormal">4. <span class="GramE">mewujudkan</span> kesejahteraan dan keadilan social</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><span class="GramE"><b>warga</b></span><b> masyarakat selama tidak melanggar hak dan merugikan orang lain tanpa rasa khawatir akan : </b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">1. <span class="GramE">secara</span> bebas melakukan apa yang dianggap benar</div><div class="MsoNormal">2. <span class="GramE">secara</span> bebas dapat mengembangkan bakat dan minat</div><div class="MsoNormal">3. <span class="GramE">secara</span> bebas merasa selalu mendapat perlakuan wajar</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 39.9pt; text-indent: -17.1pt;"><b>7. ALIRAN-ALIRAN / MAZHAB-MAZHAB/ PARADIGMA DALAM HUKUM</b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b>MAZHAB SEJARAH <span class="GramE">HUKUM<span style="font-weight: normal;"> :</span></span></b> Cral Von Savigny = hokum adalah hokum kebiasaan , yang berbentuk tidak tertulis, tidak dibuat orang tetapi timbul dari masyarakat , tumbuh dan berkembang bersama-sama masyarakat , serta di pertahan kan berlakunya oleh masyarakat yang bersangkutan</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b>MAZHAB <span class="GramE">LEGISME<span style="font-weight: normal;"> :</span></span></b> Hans Kelsen hokum adalah hokum undang- undang , bentuknya tertulis dibuat oleh Negara / pemerintah dan dipertahankan berlakunya oleh Negara / pemerintah</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b>MAZHAB <span class="GramE">MODERN<span style="font-weight: normal;"> :</span></span></b> Van Apeldoorn , hokum adalah baik hokum kebiasaan maupun hokum undang-undang dan peraturan tertulis , baik yang timbul dari masyarakat , maupun yang dibuat oleh Negara / pemerintah.</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-indent: 22.8pt;"><b>8. DEFINISI HUKUM</b></div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 14.25pt; text-indent: -14.25pt;">1. prof. <span class="GramE">Meyers :</span> semmua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan , ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakuakn tugasnya</div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 14.25pt; text-indent: -14.25pt;">2. <span class="GramE">leon</span> dubuit : aturan tingkah laku masyarakat , aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan masyarakat oleh masyarakat sebagai jaminan diri kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama</div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 14.25pt; text-indent: -14.25pt;">3. <span class="GramE">imanuel</span> kant keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang-orang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain menurut asas kemerdekaan</div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 11.4pt; text-indent: -11.4pt;">4. <span class="GramE">Utrecht</span><span class="GramE"> :</span> himpunan peraturan – peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-indent: 17.1pt;"><b>9. UNSUR – UNSUR <span class="GramE">HUKUM :</span> </b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">- <span class="GramE">peratuaran</span> tingkah laku</div><div class="MsoNormal">- <span class="GramE">peraturan</span> di adakan badan resmi</div><div class="MsoNormal">- <span class="GramE">peraturan</span> bersifat memaksa</div><div class="MsoNormal">- <span class="GramE">sanksi</span> tegas bagi pelanggarnya</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-indent: 17.1pt;"><b>10. PENGERTIAN BERBAGAI TERMINOLOGI YANG SERING <span class="GramE">DITEMUI :</span> </b></div><div class="MsoNormal" style="text-indent: 17.1pt;"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b>MASYARAKAT <span class="GramE">HUKUM<span style="font-weight: normal;"> :</span></span></b> sekelompok orang dalam wilayah tertentu dimana berlaku serangkaian peraturan yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup mereka . <span class="GramE">dari</span> sudut ikatan batin dibagi 2 : ( gemeinschaft & gesellschaft) .</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b>SUBJEK <span class="GramE">HUKUM :</span></b> pendukung hak terdiri dari badan hokum alam ( manusia dewasa) dan badan hokum buatan ( organisasi yang berbadan hokum punya hak dan kewajiban ) </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b>OBJEK <span class="GramE">HUKUM :</span></b> segala sesuatu yang berguna bagi subjek hokum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hokum bagi para subjek hokum . <span class="GramE">( contoh</span>: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hokum) </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b>PERISTIWA <span class="GramE">HUKUM :</span></b> kejadian / peristiwa yang akibatnya di atur oleh hokum . peristiwa hokum di bagi 2 ( karena perbuatan subjek hokum ( manusia atau badan hokum ) & karean bukan perbuatan subjek hokum ( karena UU contoh : kelahiran , kematian daluwarsa ( melepaskan / mendapatkan = exstinctief / akuisitief ) ) ) </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b>PERBUATAN HUKUM :</b> perbuatan subjek hokum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku terbagi lagi menjadi dua : ( bukan perbuatan hokum ( contoh: jual beli ) & perbuatan hokum ( contoh : zaakwarneming = > psl 1354 KUHPdt & Onrechtmatigedaad = > psl 1365 KUHPdt atau 1401 BW ( Burgerlijk wetboek ) ) </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b>HUBUNGAN <span class="GramE">HUKUM :</span></b> hubungan diantara subjek hokum yang di atur oleh hokum . Dalm setiap hubungan hokum selalu terdapat hak dan <span class="GramE">kewajiban .</span> HUbungan hokum <span class="GramE">( HH</span>) dapat dibagi : </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">1. HH. Bersegi satu = > timbul kewajiban saja <span class="GramE">( hibah</span> tanah) </div><div class="MsoNormal">2. <span class="GramE">HH .</span> <span class="GramE">bersegi</span> dua = > timbul hak dan kewajiban ( jual beli ) </div><div class="MsoNormal">3. HH. Sederajat = > <span class="GramE">( suami</span> siteri) </div><div class="MsoNormal">4. HH. Tidak sederajat = > penguasa dengan rakyat</div><div class="MsoNormal">5. HH timbale balik = > timbulkan hak dan kewajiban</div><div class="MsoNormal">6. HH. Timpang bukan sepihak = > pinjam meminjam</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b>AKIBAT <span class="GramE">HUKUM :</span></b> akibat yang ditimbulakn oleh peristiwa hokum contoh timbulnya hak dan kewajiban.</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b>FUNGSI <span class="GramE">HUKUM :</span></b> peran yang dimiliki dan harus di laksanakan oleh hokum : </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">1. <span class="GramE">menertibkan</span> masyarakat dan mengatur pergaulan hidup</div><div class="MsoNormal">2. <span class="GramE">menyelsaikan</span> pertikaian</div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 14.25pt; text-indent: -14.25pt;">3. <span class="GramE">memelihara</span> dan mempertahankan ketertiban dan aturan-aturan , jika perlu dengan kekerasan</div><div class="MsoNormal">4. <span class="GramE">mengubah</span> tata tertib dan aturan sesuai kebutuhan masyarakat</div><div class="MsoNormal">5. <span class="GramE">memenuhi</span> keadilan dan kepastian hokum</div><div class="MsoNormal">6. <span class="GramE">Direktip ,</span> Integratip, stabilitatip, proyektip dan korektip ( syachran basah ) </div><div class="MsoNormal">7. <span class="GramE">sebagai</span> alat penggerak pembangunan</div><div class="MsoNormal">8. <span class="GramE">sebagai</span> alat kritik ( fungsi kritis ) mengawasi masyarakat dan pejabat</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b>TUJUAN HUKUM MENURUT PARA <span class="GramE">AHLI :</span> </b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">1. <span class="GramE">apeldoorn</span><span class="GramE"> :</span> untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.</div><div class="MsoNormal">- <span class="GramE">terdapat</span> keseimbangan kepentingan anggota masyarakat di jamin oleh hokum</div><div class="MsoNormal">- <span class="GramE">terciptanya</span> masyarakat yang adil dan damai</div><div class="MsoNormal">- <span class="GramE">keadilan</span> menurut aristoteles : keadilan distributive dan komutatif</div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 11.4pt; text-indent: -11.4pt;">2. prof .<span class="GramE">soebakti :</span> mengabdi kepada masyarakat yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyat</div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 11.4pt; text-indent: -11.4pt;"><span class="GramE">3.Jeremy</span> Bentham : menjamin adanya kebahagiaan yang maximal kepada seorang yang sebanyak – banyaknya , sehingga kepastian merupakan tujuan utama hokum</div><div class="MsoNormal">4. Van <span class="GramE">kan</span><span class="GramE"> :</span> menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu</div><div class="MsoNormal">5. Roscoe <span class="GramE">pound :</span> merekayasa masyarakat</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b>TUGAS ILMU <span class="GramE">HUKUM :</span> </b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">A. Menciptakan manusia yang baik secara <span class="GramE">moral :</span> </div><div class="MsoNormal">- <span class="GramE">mempunyai</span> keyakinan diri</div><div class="MsoNormal">- <span class="GramE">dapat</span> mengawasi diri sendiri</div><div class="MsoNormal">- <span class="GramE">mempunyai</span> naluri disiplin diri</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">B. menciptakan masyarakat yang <span class="GramE">tertib :</span> </div><div class="MsoNormal">- <span class="GramE">dimana</span> terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban</div><div class="MsoNormal">- <span class="GramE">dimana</span> terdapat keadilan social</div><div class="MsoNormal">- <span class="GramE">terdapat</span> keseimbangan antara kepentingan yang bertentangan yang harus diperhatikan oleh penguasa atau masyarakat yang bersangkutan</div><div class="MsoNormal">- dimana seluruh potensi dalam masyarakat dapat menjalankan fungsinya masing-masing sesuai norma social yang berlaku.</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b>TUGAS <span class="GramE">HUKUM :</span> </b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">1. <span class="GramE">pengayoman</span></div><div class="MsoNormal">2. <span class="GramE">menjamin</span> keadilan</div><div class="MsoNormal">3. <span class="GramE">menjamin</span> kepastian hokum</div><div class="MsoNormal">4. <span class="GramE">sebagai</span> pedoman sebagai ukuran</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-indent: 28.5pt;"><b>11. TERBENTUKNYA HUKUM</b></div><div class="MsoNormal" style="text-indent: 28.5pt;"><br />
</div><div class="MsoNormal">A) <span class="GramE">pandangan</span> legisme ( akhir abad 19) : </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">-hukum terbentuk oleh perundang-undangan</div><div class="MsoNormal">- <span class="GramE">hakim</span> secara mekanis merupakan terompet undang-undang</div><div class="MsoNormal">- <span class="GramE">kebiasaan</span> berlaku bila ada pengaruh</div><div class="MsoNormal">_ <span class="GramE">meinitik</span> beratkan pada kepastian hokum</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">B) <span class="GramE">pandangan</span> freirechtlehre ( -20) : </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">- <span class="GramE">hokum</span> terbentuk oleh peradilan</div><div class="MsoNormal">- <span class="GramE">undang-undang</span> dan kebiasaan hanya sarana pembantu hakim menemukan hokum pada kasus konkrit</div><div class="MsoNormal">- <span class="GramE">titik</span> beratnya : social doelmatighe</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">Pandangan modern terbentuknya <span class="GramE">hokum :</span> </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">1. <span class="GramE">hokum</span> terbentuk dengan berbagai macam cara</div><div class="MsoNormal">2. <span class="GramE">hokum</span> oleh pembentuk UU dan hakim menerapkan UU</div><div class="MsoNormal">3. <span class="GramE">penerapan</span> UU tidak dapat mekanis tapi perlu penafsiran</div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 14.25pt; text-indent: -14.25pt;">4. UU tidak sempurna sehingga penafsiran dan kekosongan hokum adalah tugas hakim melalui peradilan</div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 11.4pt; text-indent: -11.4pt;">5. <span class="GramE">hokum</span> terbentuk tidak hanya karena pembentukan UU dan peradilan tetapi pergaulan social juga dapat membentuk hokum</div><div class="MsoNormal">6. <span class="GramE">peradilan</span> kasasi berfungsi untuk memelihara kesatuan hokum dan pembentukannya</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-indent: 25.65pt;"><b>12 PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN</b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">HAK= wewenang yang diberikan hokum objektif kepada subjek hokum untuk melakukan segala sesuatu yang dikhendakinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan. <span class="GramE">Contoh :</span> kewenangan yang diberikan oleh hokum objektif kepada seorang pemilik tanah , yaitu dapat berbuat apa saja terhadap tanah tersebut asal tidak bertentangan dengan UU yaitu untuk : menjual, menggadai , menguasai</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b>JENIS – JENIS <span class="GramE">HAK :</span> </b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">1. <span class="GramE">hak</span> mutlak : kkewenangan kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hokum keopada subjek hokum yang dapat di pertahankan kepada siapapun , diantaranya : </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">a) <span class="GramE">HAM(</span> memeluk agama ) </div><div class="MsoNormal">b) Hak public mutlak <span class="GramE">( memungut</span> pajak ) </div><div class="MsoNormal">c) Hak keperdataan <span class="GramE">( orang</span> tua terhadap anak ) </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">2. <span class="GramE">hak</span> relative : hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak, = biasanya timbul karena perjanjian yang diadakan oleh para subjek hokum = hanya berlaku atau dipertahankan terhadap orang tertentu</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b>SEBAB TIMBULNYA <span class="GramE">HAK :</span> </b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">1. <span class="GramE">subjek</span> hokum baru</div><div class="MsoNormal">2. <span class="GramE">adnya</span> kesepakatan perjanjian</div><div class="MsoNormal">3. <span class="GramE">karena</span> adanya kerugian</div><div class="MsoNormal">4. <span class="GramE">seorang</span> telah melakukan kewajiban</div><div class="MsoNormal">5. <span class="GramE">karena</span> verjaring : ( acquisitief / melahirkan hak & extinctief/ menghapuskan hak</div><div class="MsoNormal">6. <span class="GramE">kadaluwarsa</span> akuisitief</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b>SEBAB LENYAPNYA <span class="GramE">HAK :</span> </b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">1. <span class="GramE">subjek</span> hokum meninggal dunia tidak ada pewaris</div><div class="MsoNormal">2. <span class="GramE">masa</span> berlaku telah habis</div><div class="MsoNormal">3. <span class="GramE">kewajiban</span> telah dipenuhi debiur</div><div class="MsoNormal">4. <span class="GramE">kadaluwarsa</span> kestingtif ( extinctief) </div><div class="MsoNormal">5. <span class="GramE">telah</span> diterimanya objek hak</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b>TEORI HAK DAN KEKUASAAN</b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><span class="GramE">“ might</span> is not right” = hak itu tidak sama dengan kekuasaan , jadi kekuasaan bukanlah hak = seorang pencuri menguasai benda hasil curianya tapi dia tidak mempunyai hak atas benda tersebut</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b>TEORI TENTANG HAK DAN HUKUM</b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">- <span class="GramE">hakekat</span> hokum : himpunan peraturan yang mengatur suatu hubungan hokum yang menetapkan hak dan kewajiban kepada orang atau badan hokum</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">- <span class="GramE">sehingga</span> tugas hokum melindungi orang-orang yang berhak dan dapat memaksakan kepada orang yang mempunyai kewajiban</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><span class="GramE"><b>KEWAJIBAN :</b></span> beban yang diberikan oleh hokum kepada subjek hokum</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b>MACAM-MACAM <span class="GramE">KEWAJIBAN :</span> </b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">1. <span class="GramE">kewajiban</span> hokum</div><div class="MsoNormal">2. <span class="GramE">kewajiban</span> alamiah</div><div class="MsoNormal">3. <span class="GramE">kewajiban</span> social</div><div class="MsoNormal">4. <span class="GramE">kewajiban</span> moral</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b>SEBAB TIMBULNYA <span class="GramE">KEWAJIBAN :</span> </b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">1. <span class="GramE">di</span> perolehnya suatu hak</div><div class="MsoNormal">2. <span class="GramE">adanya</span> suatu perjanjian</div><div class="MsoNormal">3. <span class="GramE">karena</span> kesalahan yang merugikan</div><div class="MsoNormal">4. <span class="GramE">telah</span> menikmati hak tertentu</div><div class="MsoNormal">5. <span class="GramE">kadaluarsa</span></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b>HAPUSNYA <span class="GramE">KEWAJIBAN :</span> </b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">1. <span class="GramE">meninggal</span> tanpa pegganti</div><div class="MsoNormal">2. <span class="GramE">habis</span> masa berlakunya</div><div class="MsoNormal">3. <span class="GramE">kewajiban</span> telah dipenuhi</div><div class="MsoNormal">4. <span class="GramE">hak</span> yang melahirkannya hilang</div><div class="MsoNormal">5. <span class="GramE">extinctief</span> verjaring</div><div class="MsoNormal">6. <span class="GramE">karena</span> ketentuan undang-undang</div><div class="MsoNormal">7. <span class="GramE">beralih</span> kpd orang lain</div><div class="MsoNormal">8. <span class="GramE">force</span> majeur</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-indent: 31.35pt;"><b>12. PENGGOLONGAN HUKUM</b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">1. MENURUT <span class="GramE">SUMBERNYA :</span> </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">Sumber <span class="GramE">hokum :</span> segala sesuatu yang dapat menimbulkan / melahirkan hokum</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">a) <span class="GramE">sumber</span> formal : sumber hokum ditinjau dari segi pembentukannya antara lain: </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">- UU <span class="GramE">( dibuat</span> lembaga resmi ) </div><div class="MsoNormal">- <span class="GramE">kebiasaan</span> ( terbetuk dengan sendirinya oleh masyarakat) </div><div class="MsoNormal">- <span class="GramE">jurisprudensi</span> ( putusan hakim di jadikan referensi oleh hakim lainnya) </div><div class="MsoNormal">- <span class="GramE">traktat</span> ( perjanjian antar Negara yang diratifikasi</div><div class="MsoNormal">- <span class="GramE">doktrin</span> ( pendapat para ahli hokum ) </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">b) Sumber <span class="GramE">material ;</span> sumber yang menentukan isi hokum berupa perasaan hokum , keyakinan hokum individual, pendapat umum dll . <span class="GramE">terbagi</span> kedalam dua hal : </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">- <span class="GramE">bersifat</span> idiil = > patokan tentang konsep keadilan</div><div class="MsoNormal">- <span class="GramE">bersifat</span> riil = > hal-hal yang benar-benar terjadi dalam masyarakat antara lain berupa : </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><span class="GramE">( struktur</span> ekonomi , adapt istiadat, keyakinan, gejala di masyarakat) </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">c) <span class="GramE">menurut</span> bentuknya : </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><span> </span>- <span class="GramE">tertulis :</span> </div><div class="MsoNormal"><span> </span><b>1. <span class="GramE">dikodifikasi</span> = > contoh : </b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><span> </span>1. <span class="GramE">corpus</span> ius civilis</div><div class="MsoNormal"><span> </span>2. <span class="GramE">code</span> civil</div><div class="MsoNormal"><span> </span>3. KUHPdt</div><div class="MsoNormal"><span> </span>4. KUHD</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b><span> </span><span> </span>2. <span class="GramE">tidak</span> tertulis : adat kebiasaan</b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">d) <span class="GramE">menurut</span> isinya : hokum privat & hokum public</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">e) <span class="GramE">menurut</span> tempat berlakunya : </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><span> </span>1. <span class="GramE">hokum</span> nasional</div><div class="MsoNormal"><span> </span>2. <span class="GramE">hokum</span> internasioanl</div><div class="MsoNormal"><span> </span>3. <span class="GramE">hokum</span> asing</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">f) <span class="GramE">menurut</span> masa berlakunya : </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><span> </span>1. <span class="GramE">hokum</span> positif ( ius constitutum ) </div><div class="MsoNormal"><span> </span>2. <span class="GramE">hokum</span> yang dicita-citakan ( ius constituendum ) </div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 74.1pt; text-indent: -74.1pt;"><span> </span>3. <span class="GramE">hokum</span> universal ( hak azasi , hokum alam ; berlaku tidak mngenal ruang dan waktu) </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">g) <span class="GramE">menurut</span> cara mempertahan kannya : </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><span> </span>1. <span class="GramE">hokum</span> material ( isi dari hokum/ materi hokum ) </div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 71.25pt; text-indent: -71.25pt;"><span> </span>2. <span class="GramE">hokum</span> formal ( mengatur bagaimana penguasa menegaskan dan melaksanakan kaidah-kaidah hokum material</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">h) <span class="GramE">menurut</span> sifatnya : </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 71.25pt; text-indent: -45.6pt;"><span> </span>1. <span class="GramE">bersifat</span> memaksa ( mutlak harus ditaati oleh siapa saja contoh: pasal 340 KUHP tentang penghilangan nyawa orang) </div><div class="MsoNormal"><span> </span>2. <span class="GramE">bersifat</span> mengatur</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">i) Menurut <span class="GramE">wujudnya :</span> hokum objektif & hokum subjektif</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-indent: 34.2pt;"><b>13. HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA</b></div><div class="MsoNormal" style="text-indent: 34.2pt;"><br />
</div><div class="MsoNormal">- <span class="GramE">hakekat</span> hokum adalha himpunan peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang mencerminkan nilai masyarakat</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">- <span class="GramE">nilai</span> adalah ukuran , patokan, anggaran-anggaran , keyakinan-keyakinan yang dianut oleh banyak dalam lingkungan suatu kebudayaan tertentu mengenai ada yang pantas , luhur dan baik untuk dikerjakan , dilaksanakan atau diperlihatkan , hubungan antara norma dan nilai norma merupakan cara perbuatan dan kelakuan yang dibenarkan untuk mewujudkan nilai</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">- Major Polak <span class="GramE">( sosiologi</span>) bila nilai merupakan pola kelakuan yang diunggulkan maka norma tersebut dapat disebut cara kelakuan social yang disetujui untuk mencapai norma itu</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">- <span class="GramE">jadi</span> hokum merupakan perwujudan nilai-nilai social budaya yang dianut dalam lingkungan suatu kebudayaan pada masyarakat tertentu</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><span class="GramE">KEADILAN ?</span> </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">Orang adil adalah orang yang memberikan kepada orang lain <span class="GramE">apa</span> yang menjadi haknya</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">Hokum yang adil: hokum yang memberikan keseimbangan kepada kepentingan-kepentingan yang dilindungi</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">Prof. <span class="GramE">Soebekti :</span> keadilan sebagai suatu keadaan keseimbangan yang membawa ketentraman di dalam hati orang dan jika di usik atau dilanggar akan menimbulkan kegelisahandan keguncangan.</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-indent: 31.35pt;"><b>14. SUMBER- SUMBER HUKUM</b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">Arti sumber <span class="GramE">hukum :</span> segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa sehingga bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya .</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">Menurut Prof. soedikno ada beberapa arti sumber <span class="GramE">hokum :</span> </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">1 sebagai asas hokum</div><div class="MsoNormal">2. <span class="GramE">hokum</span> terdahulu yang memberi bahan</div><div class="MsoNormal">3. <span class="GramE">dasar</span> berlakunaya</div><div class="MsoNormal">4. Tempat mengetahui hokum</div><div class="MsoNormal">5. <span class="GramE">sebab</span> yang menimbulkan hokum</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-indent: 31.35pt;"><b>15. SUMBER HUKUM DALAM ARTI MATERIL</b></div><div class="MsoNormal" style="text-indent: 31.35pt;"><br />
</div><div class="MsoNormal">Menurut <span class="GramE">Utrecht :</span> perasaan atau keyakinan hokum individu dan masyarakat ( public opinion ) yang menjadi determinan materil membentuk hokum ( material determinan van de … … … .) dan menentukan isi hokum</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">Factor-faktor yang turut serta menentukan isi hokum <span class="GramE">adalah :</span> </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">1. <span class="GramE">factor</span> idiil</div><div class="MsoNormal">2. <span class="GramE">factor</span> kemasyarakatan</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-indent: 31.35pt;"><b>16. SUMBERHUKUM DALAM ARTI FORMIL</b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">Faktor yang menjadi determinan formil membentuk hokum <span class="GramE">( determinanten</span> van rechtvorming) </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">Sumber hokum formal adalah sumber hokum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hokum secara formal atau merupakan dasar kekuatan mengikatnya peranan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hokum <span class="GramE">( causa</span> efficient dan hokum) </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-indent: 31.35pt;"><b>17. SUMBER HUKUM FORMAL</b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">1. UU dalam arti luas</div><div class="MsoNormal"><span> </span>a) UUD1945</div><div class="MsoNormal"><span> </span>b) UU</div><div class="MsoNormal">2. <span class="GramE">kebiasaan</span> dan adapt yang dipertahankan oleh yang berkuasa di masyarakat</div><div class="MsoNormal">3. <span class="GramE">yuris</span> prudensi</div><div class="MsoNormal">4. <span class="GramE">traktat</span></div><div class="MsoNormal">5. <span class="GramE">doktrin</span></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-indent: 28.5pt;"><b>18. UNDANG-UNDANG</b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><span class="GramE">UU :</span> peraturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang dan mengikat masyarakat</div><div class="MsoNormal">UU dalam arti <span class="GramE">materil :</span> setiap peraturan perundangan yang isinya mengikat masyarakat secara umum</div><div class="MsoNormal">UU dalam arti formal setiap peraturan perundangan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang melalui tata <span class="GramE">cara</span> dan prosedur yang berlaku.</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b>ASAS BERLAKUNYA UNDANG-<span class="GramE">UNDANG :</span> </b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">a) UU tidak berlaku surut</div><div class="MsoNormal">b) Lex posterior derogate legi priori <span class="GramE">( UU</span> yang kemudian membantu terdahulu ) </div><div class="MsoNormal">c) Lex superior derogate legi infriori</div><div class="MsoNormal">d) Lex specialis derogate legi generali</div><div class="MsoNormal">e) UU tidak dapat di ganggu gugat</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-indent: 28.5pt;"><b>19. AZAS DAN SYSTEM <span class="GramE">HUKUM :</span> </b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b>AZAS: </b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">1. <span class="GramE">dasar ,</span> alas , pondasi</div><div class="MsoNormal">2. <span class="GramE">suatu</span> kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berfikir dan berpendapat</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><span class="GramE"><b>DOGMA :</b></span><b> </b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">Sesuatu yang harus di percaya dan diyakini kebenarannya tanpa mempermasalahkan kebenaran tersebut secara logika atau mencari dasar penunjang kebenaran tersebut</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b>AZAS <span class="GramE">HUKUM :</span> </b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">Unsure yang penting dan pokok dari peraturan hokum karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan <span class="GramE">hokum ,</span> atau ia adalah sebagai rasio legisnya peraturan hokum pendapat Satijpto Rahardjo</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b>HUBUNGAN AZAS HUKUM DENGAN NORMA HUKUM</b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><span class="GramE">Contoh :</span> azas : seorang melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain , harus mengganti kerugian tersebut</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><span class="GramE">Contoh :</span> norma pasal 1365 KUHPdt . <span class="GramE">mengatur</span> hal tersebut diatas</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">Azas bersifat <span class="GramE">umum ,</span> norma bersifat tehnis operasional</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b>BEBERAPA AZAS HUKUM <span class="GramE">( CONTOH</span>) : </b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">1. <span class="GramE">para</span> pihak harus di dengar ( audi et alteram partem) </div><div class="MsoNormal">2. <span class="GramE">perkara</span> yang sama dan sejenis tidak boleh di sidangkan untuk kedua kali</div><div class="MsoNormal">3. <span class="GramE">selera</span> tidak dapat disengketakan( de gustibus non est disputandum) </div><div class="MsoNormal">4. <span class="GramE">berbuat</span> keliru itu manusiawi , namun tidaklah baik mempertahankan terus kekeliruan ( errare humanum est , turpe in errore perseverare) </div><div class="MsoNormal">5. <span class="GramE">sekalipun</span> esok langit akan runtuh , keadilan harus tetap ditegakkan ( fiat justitia pereat mundus) </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b>SYSTEM HUKUM</b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><span class="GramE">SISTEM :</span> suatu kesatuan yang terdiri dari berbagai bagian / komponen dimana di antara bagian / komponen tersebut saling mempengaruhi terhadap hasil keseluruhan</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">SISTEM <span class="GramE">HUKUM :</span> satu kesatuan yang utuh dari tatanan – tatanan yang terdiri dari bagian / unsure yang saling berhubungan dan kait mengkait secara erat.</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">PAUL <span class="GramE">SCHOLTEN :</span> system hokum : semua peraturan itu saling berhubungan , yang satu ditetapkan oleh yang lain peraturan tersebut dapat disusun secara mantic dan untuk yang bersifat khusus dapat dicarikan aturan umumnya sehingga sampai pada azasnya</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b>KOMPONEN DALAM SISTEM HUKUM <span class="GramE">( M</span>. FREEDMAN) </b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">1. <span class="GramE">unsure</span> structural: bagian-bagian dari system hokum yang bergerak dalam suatu mekanisme</div><div class="MsoNormal">2. <span class="GramE">unsure</span> substansi : hasil nyata yang diterbitkan oleh system hokum berupa : </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">- <span class="GramE">hokum</span> inconcreto = > kaidah hokum individual , pengadilan menghukum terpidana , polisi panggil saksi untuk proses verbal</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">- <span class="GramE">hokum</span> inabstracto = > kaidah hokum umum , contoh aturan hokum yang tercantum dalam UU ( mis. Psl 362 KUHP tentang pencurian) </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">3. <span class="GramE">unsure</span> budaya : sikap tindak masyarakat berserta nilai-nilai yang di anutnya . <span class="GramE">jalinan</span> nilai social berkaitan dengan hokum berserta sikap tindak yang mempengaruhi hokum</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b>AZAS YG HARUS DI PENUHI SEBUAH SISTEM HUKUM <span class="GramE">( FULLER</span>) </b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">1. <span class="GramE">harus</span> mengandung aturan yang tidak hanya memuat keputusan yang bersifat sementara</div><div class="MsoNormal">2. <span class="GramE">setelah</span> selesai peraturan harus di umumkan</div><div class="MsoNormal">3. <span class="GramE">berlaku</span> azasfiksi</div><div class="MsoNormal">4. <span class="GramE">tidak</span> boleh ada peraturan yang berlaku surut</div><div class="MsoNormal">5. <span class="GramE">peraturan</span> harus disusun dan dirumuskan dengan kata dan kalimat yang mudah di mengerti</div><div class="MsoNormal">6. <span class="GramE">peraturan</span> tidak boleh mengandung tuntutan diluar kemampuan yang dapat dilakukan</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-indent: 25.65pt;"><span class="GramE"><b>20 .MAZHAB TEORI DAN ALIRAN HUKUM</b></span><b></b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">Mengapa orang tunduk dan taat pada <span class="GramE">hokum ?</span> <span class="GramE">untuk</span> jawaban ini ada beberapa teori hokum . TEORI HUKUM = hakekatnya keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan dengan system konseptual aturan hokum dan putusan-putusan hokum dan system tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b><i>1. TEORI HUKUM ALAM</i></b> <span class="GramE">( tokoh</span> : aristoteles, Thomas aquino dan hugo de groot/ grotius) </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">Kenapa orang tunduk dan taat pada <span class="GramE">hokum ?</span> </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">Menurut <span class="GramE">aristoteles :</span> </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">- <span class="GramE">hokum</span> berlaku karena penetapan Negara</div><div class="MsoNormal">- <span class="GramE">hokum</span> tidak tergantung pada pandangan manusia tentang baik buruknya</div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 8.55pt; text-indent: -8.55pt;">- <span class="GramE">hokum</span> alam sebagai hokum yang asli berlaku dimana saja tidak tergantung waktu dan tempat , orang-orang yang berfikiran sehat merasakan hokum alam selaras dengan kodrat manusia.</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">Menurut Thomas <span class="GramE">Aquino :</span> segala kejadian dalam ini di perintah dan dikendalikan oleh suatu UU abadi ( lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan lainnya . <span class="GramE">lex</span> aterna = kehendak pikiran tuhan yang menciptakan dunia ini.</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">Menurut Thomas Aquino pula hokum alam memuat dua azas <span class="GramE">yaitu :</span> </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><ol start="1" style="margin-top: 0cm;" type="1"><li class="MsoNormal"><span class="GramE">azas</span> umum ( principia prima) : azas yang dengan sendirinya dimiliki manusia sejak lahir dan mutlak diterima ( contoh : berbuat baik) .</li>
<li class="MsoNormal">azas diturunkan dari azas umum ( principia secundaria) : azas yang merupakan tapsiran dari principia prima yang dilakukan manusia</li>
</ol><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">Thomas Aquino membagi 4 macam golongan hokum alam sebagai <span class="GramE">berikut :</span> </div><div class="MsoNormal"><br />
</div><ol start="1" style="margin-top: 0cm;" type="1"><li class="MsoNormal">lex aetrna ( hokum abadi) : yaitu rasio tuhan sendiri yang mengatur segala hal yang ada sesuai dengan tujuan dan sifatnya , merupakan sumber segala hokum</li>
<li class="MsoNormal"><span class="GramE">lex</span> divina ( hokum ketuhanan ) : sebagian kecil dari rasio tuhan yang diwahyukan kepada manusia.</li>
<li class="MsoNormal">lex naturalis ( hokum alam) : bagian dari lex divina yang dapat di tangkap oleh rasio manusia atau merupakan penjelmaan lex aeterna didalam rasio manusia</li>
<li class="MsoNormal">hokum positif : hokum yang berlaku nyata didalam masyarakat ( ius constitutum) </li>
</ol><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal">Hugo De Groot/ <span class="GramE">grotius</span> dalam bukunya de jure oc pacis bahwa sumber hokum alam adalah akal manusia.</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b><i>2. TEORI SEJARAH</i></b> <span class="GramE">( fried</span> cral vo savigny 1779-1861) hokum itu penjelmaan jiwa / rohani manusia , hokum bukan disusun / diciptakan manusia tetapi tumbuh sendiri ditengah rakyat dan akan mati bila suatu bangsa kehilangan kepribadiannya</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b><i>3. TEORI <span class="GramE">TEOKRASI<span style="font-style: normal; font-weight: normal;"> :</span></span></i></b> teori ini mendasarkan kekuatan hokum itu atas kepercayaan pada tuhan , manusia di perintahkan tuhan harus tunduk pada hokum . Tujuan dan legitimasi hokum dikaitkan dengan kepercayaan agama</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b><i>4. TEORI KEDAULATAN <span class="GramE">RAKYAT<span style="font-style: normal; font-weight: normal;"> :</span></span></i></b> ( Rousseau) : akal dan rasio manusia , sebagaimana aliran rasionalisme , raja atau penguasa Negara memperoleh kekuasaan bukan dari tuhan tetapi dari rakyatnya melalui suatu perjanjian masyarakat ( kontrak social ) yang diadakan antara anggota masyarakat untuk mendirikan Negara</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b><i>5. TEORI KEDAULATAN NEGARA</i></b> <span class="GramE">( Hans</span> kelsen) ; hukum ditaati karena Negara menghendakinya , hukum adalah kehendak Negara dan Negara punya kekuasaan tak terbatas</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b><i>6. TEORI KEDAULATAN HUKUM</i></b> ( prof. Mr. Crabe , Hugo De Groot, Imanuel Kant & Leon Duguit ) : sumber hukum itu rasa keadialan hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan dari jumlah terbanyak orang, tidak dapat mengikat peraturan demikian bukanlah hukum , walaupun masih ditaati atau pun dipaksakan.</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal"><b><i>7. TEORI KESEIMBANGAN</i></b> <span class="GramE">( prof</span>. Mr. R. Kranenburg) : kesadaran hukum orang menjadi sumber hukum , hukum itu berfungsi menurut suatu dalil yang nyata</div><div class="MsoNormal"><br />
</div></div>UKM PPM-FH UNITAhttp://www.blogger.com/profile/14177288949508326702noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8011162568547138978.post-83322495776232520952010-11-08T11:33:00.001-08:002010-11-08T11:33:52.309-08:00Contoh Paper News<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1mQ96Warhc2z4zluevOBZfNpKf17E4k-vpgXL4SVqg5qgPK2AoDaG7X1xoqi5TY8m23ocPawgPQrDjV9ncK2PD5IIsw2fPQ-YgRi7uj6n67pTRVMT1ha1HTfT3EpXTZC_ixq5iqGc8rnb/s1600/New+Picture.bmp" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="214" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1mQ96Warhc2z4zluevOBZfNpKf17E4k-vpgXL4SVqg5qgPK2AoDaG7X1xoqi5TY8m23ocPawgPQrDjV9ncK2PD5IIsw2fPQ-YgRi7uj6n67pTRVMT1ha1HTfT3EpXTZC_ixq5iqGc8rnb/s320/New+Picture.bmp" width="320" /></a></div>UKM PPM-FH UNITAhttp://www.blogger.com/profile/14177288949508326702noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-8011162568547138978.post-49278835432207683652010-11-07T07:41:00.000-08:002010-11-07T08:15:38.905-08:00))) Profil PPM-FH UNITA<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><iframe allowfullscreen='allowfullscreen' webkitallowfullscreen='webkitallowfullscreen' mozallowfullscreen='mozallowfullscreen' width='320' height='266' src='https://www.blogger.com/video.g?token=AD6v5dzFVtRNPEjYF9bxuvHHT-A4gLnZnAEZK8Oq8_fBmW5LGaTjjLz1YvfTedbajLIpAdA2bEyQBfoa0zRw2i6new' class='b-hbp-video b-uploaded' frameborder='0'></iframe></div>UKM PPM-FH UNITAhttp://www.blogger.com/profile/14177288949508326702noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8011162568547138978.post-55743038993089581212010-11-07T06:39:00.000-08:002010-11-07T08:15:38.905-08:00))) Logo UKM PPM-FH UNITA<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgJnxAAU_x80XLDsnv-wEfN9RirDSfIF8tzlDDYxwZz7YBZGovvBkNHKlrK3TYEekZyApc3FWZs1kMbP4gemPdj2G5pberREqLem_qtG5BYUfeAn77kvN2yyo3w41I_F9SuLtPYyzNWB6w8/s1600/New+Picture+%286%29.png" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="365" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgJnxAAU_x80XLDsnv-wEfN9RirDSfIF8tzlDDYxwZz7YBZGovvBkNHKlrK3TYEekZyApc3FWZs1kMbP4gemPdj2G5pberREqLem_qtG5BYUfeAn77kvN2yyo3w41I_F9SuLtPYyzNWB6w8/s400/New+Picture+%286%29.png" width="400" /></a></div>UKM PPM-FH UNITAhttp://www.blogger.com/profile/14177288949508326702noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8011162568547138978.post-83054568303897988772010-11-06T10:34:00.000-07:002010-11-07T06:33:17.264-08:00--> Tugas PIH (makalah)<iframe width=100% height=560px frameborder=0 src=https://docs.google.com/gview?a=v&pid=explorer&chrome=false&api=true&embedded=true&srcid=0B3cpV-9bAmL7ZWI1ZmFjYTYtYTBkMC00NTZhLThlYjctM2E4NWZiYTNkYzU4&hl=en></iframe>UKM PPM-FH UNITAhttp://www.blogger.com/profile/14177288949508326702noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8011162568547138978.post-43362918579757924062010-11-06T10:32:00.000-07:002010-11-07T06:33:17.264-08:00--> Bahasa Inggris (tugas)<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgfbFKkzgVD1TULuvSr1Mm50xxoLb5X1gbpBx3mKnQoq0dp210Sp9poGV8eShcNJrrC2Hhjub5PkfT2_mAEWVT1L63UwMnzUe6g8aOi9Sqm0qoTVqqRW8diJsw6XNEDPHFm8ltvKC-1shBu/s1600/tugas+b+ing+berikutnya.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="400" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgfbFKkzgVD1TULuvSr1Mm50xxoLb5X1gbpBx3mKnQoq0dp210Sp9poGV8eShcNJrrC2Hhjub5PkfT2_mAEWVT1L63UwMnzUe6g8aOi9Sqm0qoTVqqRW8diJsw6XNEDPHFm8ltvKC-1shBu/s400/tugas+b+ing+berikutnya.jpg" width="255" /></a></div>UKM PPM-FH UNITAhttp://www.blogger.com/profile/14177288949508326702noreply@blogger.com0